Pasal 12 ayat (2) berbunyi, "Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden".
"Perppu ini mereduksi peran dan kewenangan DPR dalam pembahasan dan penetapan UU APBN dengan Pasal 12 ayat (2) yang mendelegasikan perubahan postur anggaran melalui Peraturan Presiden. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 23 UUD NRI 1945," tuturnya.
Berikutnya, pelanggaran konstitusi disebutkan tertuang pada Pasal 27 ayat (2) dan (3). Perppu dianggap memberikan imunitas hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan para pejabat terkait pengambil kebijakan.
Baca juga: DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Pertanyakan Perppu Penanganan Covid-19
Bunyi Pasal 27 ayat (2) yaitu, "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".
Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".
Menurut Sukamta, pasal ini melanggar prinsip keseteraan di hadapan hukum. Ia khawatir ada penumpang gelap dalam pelaksanaan perppu.
Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, Uji Materi Perppu 1/2020 Dinilai Sudah Tepat
"Aturan kekebalan hukum ini jelas melanggar prinsip equality before the law. Kita tentu tidak meghendaki uang triliunan rupiah jadi bancakan para penumpang gelap. Saya kira sudah ada contoh nyata soal akal-akalan anggaran ini berupa program Kartu Prakerja dengan pelatihan online senilai Rp 5,6 triliun rupiah dengan menujuk delapan perusahaan digital sebagai mitra, yang mendapat banyak kritikan masyarakat," ucap Sukamta.
Diberitakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 segera disahkan dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) malam, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak perppu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.