JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengklaim, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi Komnas HAM pada berkas penyelidikan Peristiwa Paniai tak melampaui kewenangan mereka selaku penyelidik.
Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan, pihaknya tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan karena merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.
“Petunjuk yang diberikan penyidik kepada penyelidik Komnas HAM masih ranah kewenangan Komnas HAM, belum masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Disebut Tak Laksanakan Satu Pun Petunjuk Kejagung pada Berkas Paniai, Ini Penjelasan Komnas HAM
Ia pun menyayangkan pernyataan Komnas HAM karena dinilai terkesan saling melempar tanggung jawab antara kedua institusi.
Yuspar kemudian merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pasal 18 dan 19 pada UU tersebut mengatur tentang kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Disebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan, menerima laporan, memanggil korban, saksi, hingga pihak terkait lainnya, serta mengumpulkan keterangan di tempat kejadian.
Baca juga: Akan Kembalikan Berkas Paniai, Kejagung: Tak Satu Pun Petunjuk Dilaksanakan Komnas HAM
Kemudian, dengan perintah penyidik, Komnas HAM dapat memeriksa surat, menggeledah, menyita, memeriksa tempat, dan mendatangkan ahli.
“Artinya, tindakan yang dilakukan penyelidik Komnas HAM adalah bentuk pro justicia atas perintah penyidik,” tuturnya.
Setelah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, Kejagung menilai berkas belum memenuhi unsur peristiwa pelanggaran HAM berat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan