JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, masyarakat tetap perlu menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 meski di daerahnya belum diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah.
"Meskipun suatu daerah belum diputuskan melakukan PSBB, secara mendasar physical distancing, mengindari kerumunan, memakai masker, rajin mencuci tangan dan tetap di rumah adalah dasar untuk cegah penularan," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (5/5/2020).
Dengan menerapkan protokol tersebut secara disiplin, masyarakat menjadi terbiasa menerapkan pencegahan sejak dini.
"Sehingga bukan menjadi disiplin sejak ada PSBB. Tetapi jauh sebelum PSBB kita sudah disiplin," ucap Yuri.
Baca juga: Positif Covid-19, Istri Anggota DPRD Dijemput Saat Menginap di Hotel
Dengan demikian, langkah masyarakat ini bisa mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Sebab, kata Yuri, penularan Covid-19 sudah mulai bisa dikendalikan.
"Kasus ini sudah mulai sudah bisa kita kendalikan dan kehidupan kita sudah mulai jadi lebih baik lagi. Pembatasan-pembatasan sudah mulai bisa dikurangi," ujar dia.
Dengan demikian, yang menjadi kunci memutus penularan Covid-19 secara tuntas adalah komitmen masyarakat.
"Komitmennya ada di kita. Peraturan sudah cukup banyak, kebijakan pemerintah sudah cukup banyak, jaring pengaman sosial sudah ada. Jadi harus komitmen untuk disiplin melakukan langkah pencegahan," ucap Yuri.
Sebelumnya, Yuri mengatakan ada tiga indikasi keberhasilan dalam pelaksanaan PSBB.
Baca juga: Pria yang Bentak Petugas Saat PSBB di Bogor Diperiksa Polisi
Ketiganya bisa terindikasi saat evaluasi pelaksanaan program tersebut.
"Evaluasinya adalah, pengendalian laporan kasus positif Covid-19. Kemudian bagaimana masyarakat dapat menjalankan program ini (PSBB) dengan baik ," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (4/5/2020).
Ketiga, lanjut Yuri, apakah pemberlakuan PSBB telah mampu mengendalikan pandemi Covid-19 secara maksimal.
"Sehingga peraturan pelaksanaan di level daerah menjadi penting. Pemerintah daerah yang memahami betul dinamika yang ada di masyarakat setempat," ucap dia.
Oleh karenanya, pemerintah menyerahkan penyusunan detail pelaksanaan operasional PSBB sepenuhnya kepada Kepala Daerah yang mengajukan.
Kepala daerah diminta menuliskan aturan PSBB yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam peraturan gubernur pada level provinsi atau peraturan bupati pada level kabupaten, atau peraturan wali kota pada level kota.
"Peraturan inilah yang kemudian secara detail mengatur tentang aktivitas sosial di lingkungan masing-masing, termasuk menentukan mana perusahaan atau perkantoran yang bisa bekerja dari rumah, atau bagaimana operasional pusat perbelanjaan," ucap Yuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.