JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dalam rapat pleno, Rabu (6/5/2020) besok.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Pleno digelar untuk menentukan langkah yang akan diambil KPU menyikapi penundaan pilkada ini.
"Kita akan plenokan (Rabu) besok," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Jokowi Teken Perppu 2/2020, Pilkada Ditunda Desember
Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Ilham mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima salinan Perppu secara resmi.
"Secara resmi belum (menerima salinan Perppu) setahu saya," ujar Ilham.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca juga: Anggaran Pilkada 2020 Diminta Tak Berubah Meski Pelaksanaannya Ditunda
Nomenklatur Perppu tersebut, yakni Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan salinan Perppu yang diunggah di website resmi Sekretariat Negara dan dikutip Kompas.com, Selasa (5/5/2020), ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2O1 A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Pilkada Ditunda September 2021
Ayat 1 pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.