Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Larangan dan Sanksi Kepala Daerah Politisasi Bansos Terkendala Regulasi

Kompas.com - 05/05/2020, 17:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, larangan dan sanksi praktik politisasi bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh kepala daerah terkendala regulasi.

Ia menyebut bahwa larangan dan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Tetapi, penerapannya menjadi sulit karena penundaan Pilkada 2020, sehingga berdampak pada tahapan yang mundur.

Baca juga: Bawaslu Minta Kepala Daerah Tak Politisasi Bantuan Covid-19

"Ada memang aturan di UU 10/2016 Pasal 71, 73 dan pasal lainnya. Tetapi memang ada berbagai kendala terkait dengan penerapan undang-undang," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020).

Abhan mengatakan, dalam UU Pilkada diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.

Namun demikian, hingga saat ini, "pasangan calon" belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tahapan penetapan paslon semula direncanakan digelar pada 8 Juli 2020. Namun, dengan penundaan Pilkada, tahapan itu dimungkinkan mundur.

Abhan memprediksi, jika hari pencoblosan Pilkada ditunda hingga 9 Desember, tahapan penetapan paslon baru akan digelar pada pertengahan Oktober.

"Jadi unsur pertama (pelanggaran) terpenuhi, misalnya ada bupati/wali kota yang menyalahgunakan program, oke," ujar Abhan.

"Tetapi, unsur berikutnya adalah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hari ini belum ada penetapan paslon," katanya lagi.

Abhan melanjutkan, sebenarnya, kepala daerah calon petahana yang mempolitisasi bansos Covid-19 juga bisa dikenai sanksi kampanye di luar jadwal.

Tetapi, karena saat ini tim kampanye belum didaftarkan ke KPU secara formal, pasal ini tidak dapat digunakan.

Abhan mengaku, pihaknya berupaya secara maksimal untuk menindak dugaan pelanggaran Pilkada.

Namun demikian, Bawaslu tetap bekerja sebagaimana bunyi aturan undang-undang.

"Bawaslu dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang tentu tidak bisa melampaui kewenangan undang-undang, karena kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional," kata Abhan.

Sejauh ini, Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Tiga Modus Kepala Daerah Politisasi Bansos Covid-19

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya digelar 9 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com