JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada 2020.
Untuk saat ini, Komisioner Komnas HAM Amiruddin berharap seluruh pihak fokus menangani wabah Covid-19.
“Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19,” kata Amiruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Perludem Pertanyakan Alasan Jokowi Belum Keluarkan Perppu Pilkada
Ia berharap, perppu tersebut segera disahkan sehingga memberi kepastian hukum.
Kemudian, Komnas HAM meminta pemerintah menjamin pelaksanaan tahapan pilkada selanjutnya dari segi regulasi dan anggaran.
Ia pun berharap pilkada berikutnya diselenggarakan setelah pandemi berakhir.
“Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan, guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu,” tutur dia,
Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan, pada pelaksanaannya nanti, para calon perseorangan diperlakukan sama dengan calon yang diusung partai politik.
Terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah menaruh perhatian pada pemilih yang masuk dalam kategori kelompok rentan.
“Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain),” ujar dia.
Baca juga: KPU: Kepala Daerah Petahana yang Salahgunakan Jabatan di Pilkada Bisa Dibatalkan Pencalonannya
Perppu ini sempat diwacanakan terbit pada April 2020. Namun, memasuki bulan Mei, belum ada tanda-tanda Perppu akan terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.