JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro meminta Kementerian Kesehatan menerapkan kebijakan relaksasi syarat produksi dan uji alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Menurut Bambang hal ini bertalian dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar impor alkes mulai dikurangi, bahkan distop.
"Kami mohon kepada Kemenkes, ada beberapa hal yang membutuhkan semacam relaksasi. Relaksasi tanpa mengorbankan safety (keamanan)," kata Bambang dalam rapat gabungan yang digelar DPR, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Menristek Sebut Uji Coba Terapi Plasma Darah Covid-19 Cukup Melegakan
Dia mengatakan, Cara Pembuatan Alat kesehatan yang Baik (CPAKB) yang diatur dalam Permenkes Nomor 20 Tahun 2017 sebagai pedoman pembuatan alkes perlu dilonggarkan.
Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan Menkes Terawan Agus Putranto agar ada alternatif selain CPAKB.
"Kami membutuhkan adanya semacam relaksasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Menkes langsung. Pak Menkes menjanjikan akan dibuat semacam SOP (standard operating procedure) saja sebagai pengganti atau alternatif CPAKB," tuturnya.
Selain itu, menurut Bambang, perlu ada protokol pengujian khusus di masa darurat ini.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19: Negara Jamin Ketersediaan Alkes
Ia mengatakan, perlu percepatan waktu dalam pengujian alkes. Namun, sekali lagi ia menegaskan relaksasi ini tidak berarti mengorbankan kualitas keamanan alkes yang diproduksi.
"Perlu proktol khusus pengujian dalam keadaan darurat. Dalam pengertian kita tidak relaksasi dalam konteks safety-nya, tapi dalam waktunya," ucap Bambang.
"Misal, uji klinis ventilator ini bisa menghabiskan waktu yang cukup lama. Karena tergantung pemakaian dari ventilator tersebut," kata dia.
Kemudian, Bambang juga meminta agar Kemenkes memberikan kelonggaran izin edar terhadap alkes produksi dalam negeri.
Baca juga: Menlu Retno Usulkan Platform Berbagi Informasi Kapasitas Produksi Alkes
Sebab, menurut dia, produksi-produksi alkes saat ini tidak bertujuan untuk diperjualbelikan.
Menurut dia, perlu penetapan alasan tertentu bagi beberapa alkes hasil riset dan inovasi yang ditetapkan oleh Menkes agar masuk dalam pengecualian yang harus ada izin edar.
"Mengingat yang kami lakukan sekarang ini bukan semata-mata untuk komersial, tapi upaya inovasi ini lebih kepada bagaimana kita memenui beberapa alkes yang masih kekurangan dalam waktu yang singkat dan tidak bergantung pada impor," tuturnya.
"Tentunya ke depan ketika kondisi normal unsur komersialisasi barangkali bisa dipertimbangkan, tapi dalam kondisi hari ini untuk keperluan penanganan Covid-19," ujar Bambang.
Baca juga: Menristek: Sektor Digital Jadi Substitusi Penting di Tengah Wabah Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.