Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewati Batas Waktu, Pejabat Negara yang Serahkan LHKPN 92,81 Persen

Kompas.com - 05/05/2020, 10:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2019 hingga Jumat (1/5/2020) lalu mencapai 92,81 persen.

Adapun batas waktu masa penyampaian LHKPN tahunan untuk tahun pelaporan 2019 jatuh pada Kamis (30/4/2020).

"Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dikutip dari situs KPK, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Seluruh Polisi Didorong Wajib Lapor LHKPN, Ini Alasannya...

Ipi menuturkan, dari 364.358 wajib lapor, terdapat 338.149 wajib lapor yang telah menyetor LHKPN mereka sementara 26.209 wajib lapor lainnya belum melapor.

Bila dirinci, kepatuhan laporan para wajib lapor di bidang eksekutif mencapai 92,36 persen.

Ipi mengatakan, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju terdapat satu penyelenggara negara (PN) yang belum melapor LHKPN.

"Satu PN yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100," kata Ipi.

Baca juga: Pejabat Baru KPK Lalai Lapor LHKPN, ICW: Pimpinan Kesampingkan Integritas

Lalu, di tingkat pemerintah daerah KPK mencatat terdapat 25 kepala daerah dari total 965 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Sementara itu, KPK mencatat kepatuhan di bidang legislatif berada di angka 89,39 persen. Ipi menyebut seluruh pimpinan DPR dan MPR telah menyampaikan LHKPN mereka.

Ipi melanjutkan, tingkat kepatuhan LHKPN bagi anggota DPR sekitar 70 persen karena baru terdapat 406 anggota DPR telah menyetor LHKPN-nya sedangkan 169 orang lainnya belum,

"Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," ujar Ipi.

Baca juga: Kapolri Diminta Cabut Aturan yang Tak Wajibkan Wakapolda Setor LHKPN

Sementara, tingkat kepatuhan LHKPN di bidang yudikatif dan BUMN/BUMD masing-masing berada di angka 98,62 persen dan 95,78 persen.

KPK pun mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

Ipi mengatakan, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com