Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewati Batas Waktu, Pejabat Negara yang Serahkan LHKPN 92,81 Persen

Kompas.com - 05/05/2020, 10:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2019 hingga Jumat (1/5/2020) lalu mencapai 92,81 persen.

Adapun batas waktu masa penyampaian LHKPN tahunan untuk tahun pelaporan 2019 jatuh pada Kamis (30/4/2020).

"Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dikutip dari situs KPK, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Seluruh Polisi Didorong Wajib Lapor LHKPN, Ini Alasannya...

Ipi menuturkan, dari 364.358 wajib lapor, terdapat 338.149 wajib lapor yang telah menyetor LHKPN mereka sementara 26.209 wajib lapor lainnya belum melapor.

Bila dirinci, kepatuhan laporan para wajib lapor di bidang eksekutif mencapai 92,36 persen.

Ipi mengatakan, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju terdapat satu penyelenggara negara (PN) yang belum melapor LHKPN.

"Satu PN yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100," kata Ipi.

Baca juga: Pejabat Baru KPK Lalai Lapor LHKPN, ICW: Pimpinan Kesampingkan Integritas

Lalu, di tingkat pemerintah daerah KPK mencatat terdapat 25 kepala daerah dari total 965 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Sementara itu, KPK mencatat kepatuhan di bidang legislatif berada di angka 89,39 persen. Ipi menyebut seluruh pimpinan DPR dan MPR telah menyampaikan LHKPN mereka.

Ipi melanjutkan, tingkat kepatuhan LHKPN bagi anggota DPR sekitar 70 persen karena baru terdapat 406 anggota DPR telah menyetor LHKPN-nya sedangkan 169 orang lainnya belum,

"Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," ujar Ipi.

Baca juga: Kapolri Diminta Cabut Aturan yang Tak Wajibkan Wakapolda Setor LHKPN

Sementara, tingkat kepatuhan LHKPN di bidang yudikatif dan BUMN/BUMD masing-masing berada di angka 98,62 persen dan 95,78 persen.

KPK pun mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

Ipi mengatakan, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com