JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI memutuskan membuka Masa Persidangan III 2019-2020 di tengah pandemi Covid-19, yaitu pada Senin (30/3/2020).
Kala itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembukaan masa sidang merupakan wujud komitmen DPR terhadap upaya penanganan pandemi virus corona di tanah air.
"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona," kata Puan ketika menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.
"Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," sambungnya.
Baca juga: Obat Herbal dari Satgas Covid-19 DPR Akhirnya Peroleh Izin BPOM
Rapat paripurna saat itu diselenggarakan dengan protokol ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di gedung DPR. Kehadiran anggota dewan dalam rapat dibatasi dengan ketentuan-ketentuan khusus.
Puan pun berjanji DPR akan fokus pada isu-isu terkait dampak wabah virus corona di berbagai sektor.
Ia menyebutkan DPR mencermati berbagai persoalan yang timbul di masyarakat atas pandemi virus corona yang melanda negeri.
"Fungsi pengawasan DPR pada masa sidang ke-III ini, akan lebih difokuskan pada dampak wabah virus corona di berbagai bidang dan sektor," ucapnya.
Baca juga: Penampakan Obat Herbal yang Dibagikan Satgas Covid-19 DPR, Tak Ada Label BPOM
"Fungsi pengawasan juga tetap dilakukan terhadap permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian rakyat di berbagai bidang dan sektor," lanjut Puan.
Apakah fungsi tersebut dijalankan? Ini rangkuman Kompas.com atas kerja-kerja DPR satu bulan terakhir selama pandemi corona.
1. Sahkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja serta RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
Kamis (2/4/2020), DPR kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan surat presiden (supres) dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Lewat rapat paripurna hari itu, DPR menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg).
Padahal, berbagai kelompok masyarakat sipil telah mendesak DPR agar menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Tanggulangi Wabah Virus Corona, Satgas Covid-19 DPR Lakukan 3 Aksi Nyata
"Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin rapat.
Tak hanya itu, paripurna menyepakati kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang sempat ditunda DPR periode sebelumnya.
Dalam rapat, Azis mengatakan, Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
Namun, belakangan Ketua Komisi III Herman Herry membantah RKUHP dan RUU PAS diselesaikan dalam sepekan.
Baca juga: Bentuk Satgas Covid-19, DPR Bantu Pemerintah Hadapi Pandemi Corona
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-undang. Salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Pengusaha Jamu Protes Satgas Lawan Covid-19 DPR Impor Jamu dari China
Ia meminta presiden menarik supres dan draf RUU Cipta Kerja dan menyempurnakannya lagi.
"Kami mendesak Presiden menyatakan untuk menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Kerja bersama DPR dan sekaligus menarik Surat Presiden (Supres), Draf, dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja untuk disempurnakan dengan menghilangkan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Fajri, Selasa (14/4/2020).