Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Ada 3 Indikasi Keberhasilan PSBB

Kompas.com - 05/05/2020, 07:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, ada tiga indikasi keberhasilan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketiganya, kata Yuri, bisa terindikasi saat evaluasi pelaksanaan program tersebut.

"Evaluasinya adalah, pengendalian laporan kasus positif Covid-19. Kemudian bagaimana masyarakat dapat menjalankan program ini (PSBB) dengan baik ," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Ternate adalah Daerah Risiko Tinggi Terjadinya Transmisi Lokal Corona

Ketiga, lanjut Yuri, apakah pemberlakuan PSBB telah mampu mengendalikan pandemi Covid-19 secara maksimal.

"Sehingga peraturan pelaksanaan di level daerah menjadi penting. Pemerintah daerah yang memahami betul dinamika yang ada di masyarakat setempat," tuturnya.

Oleh karenanya, pemerintah menyerahkan penyusunan detail pelaksanaan operasional PSBB sepenuhnya kepada Kepala Daerah yang mengajukan.

Kepala daerah diminta menuliskan aturan PSBB yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam Peraturan Gubernur pada level provinsi atau Peraturan Bupati pada level Kabupaten atau Peraturan Wali Kota pada level kota.

Baca juga: Begini Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Mulai 6 Mei 2020

"Peraturan inilah yang kemudian secara detail mengatur tentang aktivitas sosial di lingkungan masing-masing. Termasuk menentukan mana perusahaan atau perkantoran yang bisa bekerja dari rumah, atau bagaimana operasional pusat perbelanjaan," jelas Yuri.

Sebelumnya, Yurianto mengatakan, pemerintah tidak membatasi daerah yang masih ingin mengajukan PSBB.

Jika masih ada daerah yang ingin mengajukan PSBB, pemerintah tetap memperbolehkan selama mematuhi prosedur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Silakan saja, boleh-boleh saja. Sebab sudah ada aturannya, misalnya diajukan oleh kepala daerah dan sebagainya," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Perusahaan Merespon PSBB dengan Kolaborasi Sosial

Yuri menegaskan, penularan Covid-19 tidak mengenal musim.

Sehingga kondisi penularan di satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda.

"Ini bukan musim bulanan. Ini musim penyakit. Kalau penyakitnya tinggi ya terserah penyakitnya mau datang bulan apa. Sehingga tidak ada batasan (daerah mengajukan PSBB)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Baca juga: Sepekan PSBB Surabaya, 290 Masjid dan Mushala Masih Gelar Tarawih, Mobilitas Warga Berkurang

Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota.

Adapun suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun sejumlah daerah yang melaksanakan PSBB dalam rangka pengendalian wabah Covid-19 antara lain DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kota Makassar dan Kota Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com