JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, ada tiga indikasi keberhasilan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketiganya, kata Yuri, bisa terindikasi saat evaluasi pelaksanaan program tersebut.
"Evaluasinya adalah, pengendalian laporan kasus positif Covid-19. Kemudian bagaimana masyarakat dapat menjalankan program ini (PSBB) dengan baik ," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Ternate adalah Daerah Risiko Tinggi Terjadinya Transmisi Lokal Corona
Ketiga, lanjut Yuri, apakah pemberlakuan PSBB telah mampu mengendalikan pandemi Covid-19 secara maksimal.
"Sehingga peraturan pelaksanaan di level daerah menjadi penting. Pemerintah daerah yang memahami betul dinamika yang ada di masyarakat setempat," tuturnya.
Oleh karenanya, pemerintah menyerahkan penyusunan detail pelaksanaan operasional PSBB sepenuhnya kepada Kepala Daerah yang mengajukan.
Kepala daerah diminta menuliskan aturan PSBB yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam Peraturan Gubernur pada level provinsi atau Peraturan Bupati pada level Kabupaten atau Peraturan Wali Kota pada level kota.
Baca juga: Begini Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Mulai 6 Mei 2020
"Peraturan inilah yang kemudian secara detail mengatur tentang aktivitas sosial di lingkungan masing-masing. Termasuk menentukan mana perusahaan atau perkantoran yang bisa bekerja dari rumah, atau bagaimana operasional pusat perbelanjaan," jelas Yuri.
Sebelumnya, Yurianto mengatakan, pemerintah tidak membatasi daerah yang masih ingin mengajukan PSBB.
Jika masih ada daerah yang ingin mengajukan PSBB, pemerintah tetap memperbolehkan selama mematuhi prosedur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
"Silakan saja, boleh-boleh saja. Sebab sudah ada aturannya, misalnya diajukan oleh kepala daerah dan sebagainya," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Perusahaan Merespon PSBB dengan Kolaborasi Sosial
Yuri menegaskan, penularan Covid-19 tidak mengenal musim.
Sehingga kondisi penularan di satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda.
"Ini bukan musim bulanan. Ini musim penyakit. Kalau penyakitnya tinggi ya terserah penyakitnya mau datang bulan apa. Sehingga tidak ada batasan (daerah mengajukan PSBB)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Baca juga: Sepekan PSBB Surabaya, 290 Masjid dan Mushala Masih Gelar Tarawih, Mobilitas Warga Berkurang