JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kini menangani total 101 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona hingga Senin (4/5/2020).
Jumlah tersebut bertambah sebanyak empat kasus dari total 97 kasus yang ditangani hingga Senin (27/4/2020).
“Perkembangan penanganan kasus hoaks corona, Senin 4 Mei 2020, ada sebanyak 101 kasus yang sedang ditangani Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Senin.
Baca juga: Polisi Minta Kemkominfo Blokir 218 Akun Medsos yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Hate Speech
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta polda di seluruh Indonesia.
Asep tak merinci keseluruhan kasus. Ia hanya menyebutkan, kasus tersebut paling banyak ditangani Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus.
Diikuti Polda Jawa Timur yang menangani 12 kasus dan Polda Jawa Barat tujuh kasus.
Berdasarkan keterangan Polri, terdapat tiga motif yang mendasari para tersangka melakukan aksinya.
“Motif dari para pelaku ini adalah iseng, hanya sebagai bahan bercandaan dan ketidakpuasan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Polisi: Penyebar Hoaks di Medsos Umumnya Gunakan Akun Palsu
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.