Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, TR Penunjukan Boy Jadi Kepala BNPT Keluar Sebelum Keppres

Kompas.com - 04/05/2020, 18:28 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, penunjukan Irjen (Pol) Boy Rafli Amar sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diduga maladministrasi.

Sebab, surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kepala Polri Jenderal Idham Azis terkait pengangkatan Boy dikeluarkan sebelum diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa jabatan kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Kenapa Kapolri buru-buru mengeluarkan TR penggantian kepala BNPT sebelum Presiden ini mengeluarkan Keppres? Seolah BNPT di bawah Kapolri. Seolah Kapolri ini lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif presiden," ujar Neta saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Kapolri Mutasi Kepala BNPT, Suhardi Alius Digantikan Boy Rafli Amar

"Inilah yang membuat penunjukan Boy Rafli cacat administrasi," sambung dia.

Menurut Neta, hingga hari Senin ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres tentang pergantian jabatan pimpinan BNPT.

Padahal surat TR penggantian jabatan Kepala BNPT sudah dikeluarkan, yakni dengan nomor ST/1377/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. TR itu ditandatangani Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono.

Neta menambahkan, wewenang Kapolri hanyalah mengusulkan nama calon Kepala BNPT kepada Presiden, bukan menunjuknya sendirian.

Atas hal itu, IPW pun meminta pengangkatan Boy Rafli sebagai kepala BNPT dibatalkan.

Baca juga: 3 WNI di Singapura Divonis Bersalah Terkait Pendanaan Terorisme, Ini Respons BNPT

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, penunjukkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Idham Azis hanya mengusulkan pengganti kepada Kepala Negara.

"Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," kata Argo Yuwono melalui keterangna tertulis, Senin.

Anggota Komisi III DPR RI yang membawahi bidang Hukum dan Keamanan M Nasir Djamil menambahkan, Istana telah memberikan restu terkait penunjukkan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT.

Baca juga: Perjalanan Karier Boy Rafli Amar, Perwira Polri yang Kini Pimpin BNPT

Oleh karena itu, pada akhirnya dalam telegram itu nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.

"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden," ujar.

Meski demikian, Argo maupun Nasir tidak menjelaskan secara ketatanegaraan perihal TR yang dikeluarkan sebelum Keppres pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT.

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi soal Keppres pengangkatan Boy Rafli Amar ke pihak Istana. Namun, hingga Senin petang, belum ada jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com