Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Pertanyakan Alasan Jokowi Belum Keluarkan Perppu Pilkada

Kompas.com - 04/05/2020, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan alasan pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Pilkada 2020.

Perppu ini sempat diwacanakan terbit pada April 2020. Namun, memasuki bulan Mei, belum ada tanda-tanda Perppu akan terbit.

"Tidak begitu jelas apa sesugguhnya alasan presiden sehingga belum juga menerbitkan Perppu," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: KPU Dinilai Tak Punya Landasan Hukum Kuat Selenggarakan Pilkada di Tengah Situasi Pandemi

"Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi," lanjutnya.

Fadli mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa Perppu harus segera terbit.

Pertama, kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang untuk mengatur penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, Perppu dibutuhkan untuk menjawab beberapa persoalan pelaksanaan Pilkada yang saat ini masih menggantung, seperti kewenangan menunda Pilkada di seluruh daerah pemilihan.

Menurut Fadli, di dalam UU Pilkada, KPU RI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pemilihan kepala. Oleh karenanya, mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit dalam Perppu.

Fadli mengatakan, Perppu juga menjadi instrumen penting untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada yang mulanya akan digelar pada September 2020.

Selain itu, Perppu diperlukan untuk memperjelas penganggaran Pilkada.

Penundaan Pilkada, kata dia, dipastikan berakibat pada waktu pertanggungjwaban anggaran serta kemungkinan kekuarangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya.

"Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam Perppu Pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran Pilkada sebagai akibat dari pandemi Covid-19," ujar Fadli.

Baca juga: KPU: Kepala Daerah Petahana yang Salahgunakan Jabatan di Pilkada Bisa Dibatalkan Pencalonannya

Perludem pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Pilkada 2020.

Hal ini demi terciptanya kepastian hukum dan pelaksanaan Pilkada demokratis.

"Presiden Jokowi perlu segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan Perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan Pilkada yang demokratis," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com