Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Dinilai Mesti Dikoreksi karena Rawan Munculkan Korupsi

Kompas.com - 04/05/2020, 14:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (Giad) menilai, ada sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang bermasalah.

Pasal-pasal tersebut dianggap melegalkan praktik korupsi dan memberi imunitas kepada pemerintah dalam mengelola uang negara selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Menurut Habiburokhman, Perppu 1/2020 Tak Lindungi Praktik Korupsi

"Perppu ini dianggap memberi kewenangan yang berlebih atau imunitas kepada pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sehingga tidak dapat dikoreksi dan kebal hukum," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jerry Sumampouw, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

"Giad memandang Perppu ini harus dikoreksi," lanjutnya.

Ada 3 pasal yang dianggap bermasalah.

Salah satunya, Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi karena adanya imunitas pemangku kepentingan.

Pada Ayat (1) pasal tersebut dikatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara,

Sementara pada Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara hukum.

Menurut Jerry, ayat (1) pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun terjadi penyalahgunaan anggaran, selama keuangan negara digunakan untuk penanganan Covid-19, tidak dapat dikatakan hal itu merupakan pelanggaran.

Ini sama saja artinya dengan pelegalan korupsi.

"Hal ini sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedaruratan tidak bisa dijadikan alasan pemakluman bagi korupsi," ujar Jerry.

Kemudian, sebagaimana bunyi Ayat (2) dan (3), meskipun ada pejabat yang merugikan negara, ia tidak dapat dijerat hukum.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah atau pejabat pelaksana kebal hukum.

"Namun, mestinya ini tidak menutup kemungkinan jika kemudian hari ditemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi, maka prosedur hukum harus tetap dilaksanakan," kata Jerry.

Pasal lain yang dinilai bermasalah yaitu Pasal 2 Ayat (1) huruf a yang menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya batas maksimal hingga tahun anggaran 2022.

Baca juga: PAN Akan Bahas Perppu Penanganan Covid-19 dan RUU Cipta Kerja di Rakernas

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing penggunaan APBD.

Kewenangan tersebut dinilai rawan penyalahgunaan jika tidak mendapat pengawasan secara ketat.

"Pelaksanaan refocusing anggaran harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien," kata Jerry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com