JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan akan ada relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.
"Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud seperti dilansir dari Kompas TV, Senin (4/5/2020).
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (3/5/2020), ia mengatakan, penerapan PSBB di setiap daerah berbeda-beda.
Baca juga: Begini Gambaran Karantina Wilayah Menurut Mahfud MD
Ada daerah yang menerapkan PSBB dengan ketat, sampai masyarakat pun sulit bergerak hingga sulit mencari uang sulit.
Namun, di tempat lain ada pula masyarakat yang melanggar aturan PSBB itu dengan mudahnya.
"Oleh sebab itu, ekonomi harus tetap bergerak, tetapi di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," ujarnya.
Tiga kerangka kebijakan dalam perang melawan Covid 19. pic.twitter.com/DQsDEHZIA1
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 3, 2020
Selain relaksasi, ada dua hal lain yang juga menjadi strategi pemerintah dalam menangani Covid-19, yaitu kesehatan dan bantuan sosial.
Untuk kesehatan, pemerintah tegas menerapkan anjuran yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat keluar, dan menerapkan physical distancing.
"Tidak berkumpul dalam kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik atau kontak nafas secara dekat antar orang ke orang. Nah itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti," kata dia.
Baca juga: 3 Penumpang Positif Covid-19, KRL Tidak Akan Berangkat jika Melebihi Kapasitas
Sementara terkait bantuan sosial, ia menambahkan, Presiden Joko Widodo menegaskan agar penyalurannya harus cepat dan tepat. Tapi, bila nantinya hanya ada satu pilihan, maka kecepatan penyaluran bansos menjadi prioritas.
"Soal pembukuannya nanti, soal administrasi, mungkin karena tidak punya KTP, tidak tinggal serumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, diberi," kata Mahfud.
"Nah, nanti bisa diadministrasikan tersendiri tanpa menjadikan KTP dan alamat yang jelas sebagai prasyarat untuk mendapatkan itu. Nah itu terutama bagi kaum miskin di perkotaan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.