Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Baru 23 Persen Pemda yang Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Kompas.com - 04/05/2020, 09:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru ada 23 persen atau 127 pemerintah daerah dari total 542 pemda di seluruh Indonesia yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi (PAK) di sekolah hingga Kamis (30/4/2020) lalu.

Plt Juru Bicara Ipi Maryati mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemda dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di sekolah.

"Rendahnya komitmen pemerintah daerah ini sangat disayangkan karena menunjukkan dorongan pemda untuk institusi pendidikan sangat kurang. Padahal institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah," kata Ipi dikuti dari situs resmi KPK, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Pendidikan Antikorupsi, Kantin Kejujuran di Sekolah Banyak yang Bangkrut

Ipi menuturkan, baru ada 6 Peraturan Gubernur, 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di daerahnya.

KPK pun mendorong kepala daerah lainnya untuk segera menerbitkan aturan serupa sehingga PAK dapat diimplementasikan di lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.

"Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda," kata Ipi.

Ipi menambahkan, saat ini KPK dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyusun materi insersi kurikulum pendidikan antikorupsi.

Baca juga: KPK Dorong Pemda Implementasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Materi tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.200 guru setiap tahunnya sebagai pembekalan dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada peserta didik.

"Kami menyadari bahwa kualitas tenaga pendidik adalah hal yang juga krusial dalam implementasi PAK di sekolah," ujar Ipi.

Sebelumnya, KPK telah meneken kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri untuk membangun komitmen implementasi PAK di jenjang pendidikan dasar dan menangah di seluruh Indonesia pada Desember 2018 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Nasional
Jokowi Minta Studi Pembangunan Jalur LRT ke Bogor Segera Dimulai

Jokowi Minta Studi Pembangunan Jalur LRT ke Bogor Segera Dimulai

Nasional
DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Nasional
Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Nasional
Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Nasional
Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Nasional
Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Nasional
Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Nasional
PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

Nasional
Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Nasional
Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Nasional
Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Nasional
Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Nasional
Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com