Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 2 Mei: WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri 661 Orang, 223 Sembuh

Kompas.com - 02/05/2020, 15:10 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang positif terjangkit Covid-19 kini tercatat ada 661 orang.

Menurut data yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sabtu (2/5/2020), penambahan WNI yang terkonfirmasi Covid-19 yaitu sebanyak tujuh orang.

Baca juga: Update Virus Corona Dunia 2 Mei: 3,4 Juta Orang Terinfeksi, 1,08 Juta Orang Sembuh

Penambahan kasus terjadi di Amerika Serikat (2 orang), Arab Saudi (2 orang), dan Kuwait (3 orang).

Berdasarkan data tersebut, dari total 661 WNI positif Covid-19, dikatakan 223 sembuh, 34 meninggal dunia, dan 404 dalam perawatan.

"Total WNI terkonfirmasi Covid-19 di LN adalah 661. (Sebanyak) 223 sembuh, 34 meninggal, dan 404 dalam perawatan," demikian keterangan yang disampaikan Kemenlu melalui akun Twitter @Kemlu_RI.

Baca juga: UPDATE 1 Mei: Pasien Positif Covid-19 Mencapai 10.551

Penambahan pasien sembuh disebutkan berada di AS (2 orang), Arab Saudi (2 orang), dan Jepang (1 orang).

Sementara itu, penambahan satu WNI positif Covid-19 meninggal dunia berada di Arab Saudi.

Berikut data sebaran kasus WNI positif Covid-19 di berbagai negara:

1. Amerika Serikat: 51 WNI (11 sembuh, 28 stabil, 12 meninggal)

2. Arab Saudi: 75 WNI (8 sembuh, 61 stabil, 6 meninggal)

3. Australia: 2 WNI (stabil)

4. Belanda: 7 WNI (2 sembuh, 1 stabil, 4 meninggal)

5. Belgia: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)

6. Brunei Darussalam: 5 WNI (4 sembuh, 1 stabil)

7. Ekuador : 1 WNI (sembuh)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com