Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Darurat Pulau Galang

Kompas.com - 02/05/2020, 12:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksamana Madya Yudo Margono mengatakan, ada 34 pasien positif Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Pulau Galang.

Data tersebut berdasarkan pemuktahiran jumlah pasien hingga Sabtu (2/4/2020) pukul 08.00 WIB. 

"Ada 34 pasien positif Covid-19 yang dirawat inap di RSD Pulau Galang, terdiri dari 32 pasien pria dan 2 orang wanita, " ujar Yudo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu.

Baca juga: RS Darurat Wisma Atlet Tangani 724 Pasien Positif Covid-19

Yudo merinci, ke-32 pasien pria tersebut terdiri dari 29 orang anak buah kapal (ABK) KM Kelud dan tiga orang anggota Polri.

"Sementara itu, dua orang pasien wanita merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dari BKKBN, " tambah Yudo.

Sebelumnya, Yudo mengatakan, pihaknya juga telah menentukan bahwa rumah sakit dadakan itu diperuntukkan bagi pasien yang mengalami gejala ringan hingga sedang.

Operasional rumah sakit yang berada di Kepulauan Riau itu diprioritaskan untuk pekerja migran Indonesia yang terjangkit Covid-19.

Baca juga: UPDATE: Sebaran 10.118 Kasus Covid-19 di 34 Provinsi, 4.175 di Jakarta

Namun, apabila nantinya tidak ada pasien yang berasal dari pekerja migran, maka akan digunakan pasien yang tak tertampung di rumah sakit daerah tersebut.

"Apabila nanti dari migran tidak ada, juga bisa digunakan untuk masyarakat, khususnya dari rumah sakit-rumah sakit di sana yang tidak bisa menampung, sehingga bisa digunakan rumah sakit darurat di Pulau Galang ini," kata dia.

Untuk diketahui, RSD Covid-19 Pulau Galang terbagi menjadi tiga zonasi.

Pertama, Zona A yang meliputi gedung penunjang seperti mess petugas, dokter dan perawat, gedung sterilisasi, gedung farmasi, gedung gizi, laundry, gudang dan power house.

Baca juga: UPDATE 1 Mei: Pasien Positif Covid-19 Mencapai 10.551

Zona B, meliputi fasilitas penampungan dan fasilitas pendukung seperti ruang isolasi, ruang observasi, Laboratorium, ruang sterilisasi, GWT, central gas medik, instalasi jenazah, landasan helikopter, dan zona utilitas.

Terakhir ada Zona C yang akan diperuntukan untuk tahap pembangunan berikutnya dengan memanfaatkan cadangan lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com