Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/05/2020, 08:47 WIB

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara meminta masyarakat yang mendapat bantuan sosial (bansos) lebih dari satu kali untuk berbagi.

Pasalnya, selain bansos sembako dari Presiden, masyarakat terdampak Covid-19 juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi (pemprov) masing-masing.  

“Kalau nanti ada masyarakat yang sudah menerima bantuan, tapi ternyata sudah mendapatkan bantuan dari misalnya Pemprov DKI, ya sebaiknya bansos sembako Presiden ini diberikan ke tetangganya yang belum mendapatkan,” kata Mensos seperti dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.

Hal tersebut dikatakan Mensos saat berkunjung ke RW 07, Kelurahan Slipi, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (01/05/2020).

Kedatangan mendadak Mensos ini untuk memastikan distribusi sembako Bantuan Presiden tahap 1 untuk wilayah DKI Jakarta, dan Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok, Bekasi (Jabodetabek) berjalan dengan lancar.

Baca juga: Mensos Akui Bansos Sempat Tersendat karena Tas Jinjing Belum Tersedia

Penyaluran tahap 1 ini akan didistribusikan untuk tujuh kecamatan di wilayah Jabodetabek.

Dalam kunjungan ini, Mensos mengecek langsung proses pengangkutan sembako Bantuan Presiden mulai dari petugas hingga ke kendaraan pengangkut. Mensos juga memberikan arahan dan briefing kepada petugas.

Selain ke RW 07, Kelurahan Slipi, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat, Mensos meninjau pula lokasi distribusi Bantuan Presiden di RW 01, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Saya perlu memastikan bahwa bansos sembako Bantuan Presiden ini tidak hanya berjalan cepat, tepat, namun juga harus dipastikan isinya sesuai,” kata Mensos.

Baca juga: Data Bansos Bermasalah, Mensos Minta Pemda Lengkapi

Bantuan Presiden sendiri mulai disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek sejak Senin (20/4/2020).

Dengan nilai total Rp 3,4 triliun, Bantuan Presiden tersebut menjangkau 1,9 juta keluarga, Setiap keluarga akan mendapat Rp 600.000 yang disalurkan sebulan dua kali.

Selain Bantuan Presiden, Kementerian Sosial (Kemensos) mendistribusikan Bansos Tunai (BST) kepada masyarakat terdampak Covid-19 sebagai program jaring pengaman sosial,

BST menjangkau 9 juta kepala keluarga (KK) di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 600.000 per KK per bulan.

Baca juga: Agar Tepat Sasaran, Mensos Minta RT dan RW Kawal Distribusi Bansos

Baik Bantuan Presiden maupun BST disalurkan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Agar sampai ke keluarga penerima manfaat, Kemensos menggandeng PT Pos Indonesia, personel TNI dan para Ketua RW dan RT di wilayah setempat untuk penyaluran Bansos.

Mensos bersama jajarannya pun terus memonitor dan mendorong proses distribusi bantuan hingga diterima masyarakat miskin dan rentan terdampak Covid-19. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Nasional
Relawan: Prabowo-Ganjar Duet Maut, sedangkan Cak Imin Enggak Punya Elektabilitas

Relawan: Prabowo-Ganjar Duet Maut, sedangkan Cak Imin Enggak Punya Elektabilitas

Nasional
Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik

Nasional
Tim Kecil Bakal Koalisi Perubahan Bertemu Sore Ini, Bahas Piagam Deklarasi

Tim Kecil Bakal Koalisi Perubahan Bertemu Sore Ini, Bahas Piagam Deklarasi

Nasional
Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Nasional
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong

Nasional
Imbas Sinyal Dukungan Budi Gunawan, BIN Bisa Dicurigai Dukung Pemenangan Prabowo

Imbas Sinyal Dukungan Budi Gunawan, BIN Bisa Dicurigai Dukung Pemenangan Prabowo

Nasional
Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Nasional
Ketum PBNU: Bagi-bagi Saja ke Fakir Miskin, Enggak Usah Pesta Besar Saat Buka Puasa

Ketum PBNU: Bagi-bagi Saja ke Fakir Miskin, Enggak Usah Pesta Besar Saat Buka Puasa

Nasional
KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang

KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang

Nasional
KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Nasional
Bertemu Jokowi, Dubes Palestina Tak Bahas Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20

Bertemu Jokowi, Dubes Palestina Tak Bahas Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Kemenag Cairkan BOP Rp 381 Miliar untuk Lebih dari 28.000 Raudlatul Athfal

Kemenag Cairkan BOP Rp 381 Miliar untuk Lebih dari 28.000 Raudlatul Athfal

Nasional
Menpan-RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Menpan-RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Nasional
Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan-RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan-RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke