Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultasi bagi Masyarakat yang Alami Kecemasan akibat Covid-19, Bisa Kontak Nomor Ini

Kompas.com - 02/05/2020, 07:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan fasilitas layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi ketika mengalami ketidaknyamanan atau kecemasan terkait virus pada saat pandemi Covid-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah mengatakan, layanan konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses melalui hotline 119.

"Sekarang 119 extension 8 bisa untuk akses kanal masalah kesehatan jiwa. Semoga bisa membuat masyarakat terbebas dari masalah kesehatan jiwa yang bisa muncul," kata Fidiansjah, dikutip dari keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Tips Jaga Kesehatan Jiwa di Tengah Pandemi: Pilah dan Batasi Konsumsi Informasi

 

Layanan konsultasi kesehatan jiwa juga bisa diakses secara gratis melalui aplikasi Sehatpedia yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan berbasis layanan telemedis.

Sementara itu, Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Lahargo Kembaren mengatakan, pihaknya menyediakan sarana untuk konsultasi kesehatan jiwa terkait pandemi Covid-19.

Layanan ini bisa diakses di laman resmi www.pskji.org.

"Melalui laman organisasi profesi tersebut disediakan pemeriksaan secara mandiri untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa seseorang saat ini," ujarnya.

Layanan swaperiksa itu terbagi dalam tiga kategori, yaitu pemeriksaan kecemasan, trauma psikologis, ataupun depresi.

Baca juga: 6 Tips Menjaga Kesehatan Jiwa di Saat Pandemi Virus Corona

 

Dalam pemeriksaan secara mandiri tersebut, pengguna hanya perlu memasukkan informasi mengenai usia dan wilayah tempat tinggal, kemudian menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan.

"Swaperiksa tersebut hanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua menit dan pengguna langsung bisa mendapatkan hasilnya apakah dalam kondisi baik-baik saja atau cemas dan depresi," ungkap Lahargo.

Jika hasil yang didapatkan adalah gangguan kecemasan, depresi, atau mengalami trauma psikologis, maka individu disarankan untuk menghubungi psikiater atau psikolog untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Lahargo memastikan ada sekitar 1.000 psikiater di seluruh Indonesia yang tergabung dalam PDSKJI akan siap memberikan pendampingan kesehatan jiwa masyarakat di situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Dinkes DKI: 1.595 Orang Mendapat Layanan Kesehatan Jiwa Covid-19

"Kesehatan jiwa sama pentingnya dengan kesehatan fisik, jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga profesional kesehatan jiwa," kata dia.

Lebih lanjut, Lahargo mengungkapkan, PDSKJI juga membuka pendampingan masalah psikososial terkait Covid-19 secara daring melalui akun media sosial Instagram di @pdskji_indonesia.

"Masyarakat hanya perlu mengirimkan direct message ke Instagram PDSKJI yang berisikan nama, lokasi, dan nomor telepon yang terhubung ke aplikasi WhatsApp. Selanjutnya psikiater dari PDSKJI akan menghubungi untuk memberikan pendampingan secara daring," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com