Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Media Daring Berhasil Jadi Peserta Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 01/05/2020, 10:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky angkat bicara soal keterangan salah satu peserta Kartu Prakerja Agustinus Edy Kristianto.

Agustinus menyebut bahwa dirinya lolos seleksi Kartu Prakerja, meski pada saat mendaftar, form data diri ia isi bukan sebagai korban PHK, melainkan wiraswasta.

Hal itu disampaikan Agustinus melalui akun Facebook miliknya.

Menurut penjelasan Panji, Agustinus Edy Kristianto saat itu mendaftar memang bukan sebagai korban PHK, melainkan sebagai wirausaha yang usahanya terdampak Covid-19.

"Saudara Agustinus Edy Kristianto mendaftar di gelombang 1 dan 2 dan mendapatkan Kartu Prakerja di gelombang 2 dari kelompok masyarakat umum," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Partai Koalisi Pemerintah Kritik Kartu Prakerja, Ini Tanggapan Istana

Menurut Panji, pendaftar Kartu Prakerja memang tidak hanya diperuntukkan bagi korban PHK. Pendaftar dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19

Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca juga: Menko Perekonomian: Sudah 9 Juta Orang Daftar Kartu Prakerja

Alokasi terbesar Kartu Prakerja diberikan kepada kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.

Namun, masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.

Panji mengatakan, bagi mereka yang mendaftar melalui jalur umum, harus memberikan deklarasi berisi informasi seputar dirinya.

Salah satu deklarasi yang diminta adalah bahwa yang bersangkutan terkena PHK atau merupakan seorang wirausaha.

Baca juga: Riset Indef: Kartu Prakerja Dapat Sentimen Negatif di Twitter

Jika wirausaha, pendaftar harus menyebutkan dampak pandemi Covid-19 terhadap usahanya. Misalnya, omzet turun, tutup sementara akibat anjuran pemerintah, atau tidak bisa membayar beban pegawai.

Agustinus Edy Kristianto, kata Panji, pada saat mendaftar menyampaikan deklarasi bahwa usahanya terdampak wabah Covid-19. Oleh karenanya, Agustinus dinilai layak lolos sebagai anggota Kartu Prakerja.

"Beliau memberikan deklarasi sebagai wirausaha yang terdampak usahanya oleh pandemi," ujar Panji.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com