Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi mengatakan, para tersangka yang kini telah ditahan akan dijerat pasal pidana tentang pencurian dan pasal disiplin anggota.
Baca juga: Polisi yang Terlibat Pencurian 7 Pistol Terancam Penjara dan Pemecatan
"Proses pertama di pidana umum dulu. Setelah divonis hakim, kemudian dibuka sidang etik anggota," kata Maladi kepada Kompas.com di Mapolda, Kamis (30/4/2020).
Maladi menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan oknum anggota berpangkat bripda tersebut termasuk pelanggaran etik berat.
Keputusan sidang etik bisa mengarah pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Merujuk Pasal 362, 363 dan 364 KUHP, pelaku pencurian dapat dihukum lima tahun penjara. Hukuman bisa ditambah jika termasuk pemberatan dan membahayakan keamanan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.