Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Aturan PSBB

Kompas.com - 01/05/2020, 04:19 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.

Sebab, kata dia, hanya dengan menaati peraturan tersebut maka rantai penularan virus corona (Covid-19) bisa terhenti.

"Oleh karena itu, ini yang harus kita taati, PSBB adalah bentuk komitmen bersama masyarakat di suatu daerah untuk sama-sama menjaga jarak sama-sama, tetap di rumah," kata Yuri dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Yuri pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak keluar rumah bisa tidak ada keperluan yang mendesak seperti membeli kebutuhan bahan pokok.

Baca juga: Selama PSBB, Volume Kendaraan di Kota Bandung Berkurang 70 Persen

Ia mengatakan, apabila terpaksa keluar harus menggunakan masker dan tetap hindari kerumunan.

Kemudian, lanjut Yuri, batasi waktu saat berada di luar rumah. Ketika sampai di rumah langsung lepas makser dan segera mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.

"Saatnya sekarang tidak membahas peraturannya, saatnya sekarang untuk mentaati peraturan itu," ujarnya.

"Oleh karena itu tetap tinggal di rumah jangan bepergian, jangan mudik," ucap Yuri.

Baca juga: Forkopimda Gorontalo Minta Jadwal Pemberlakuan PSBB Diundur

Yuri juga sempat mengatakan bahwa saat ini masih ada penularan virus corona di masyarakat yang menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia bertambah.

Data yang masuk hingga Kamis (30/4/2020) pukul 12.00 WIB memperlihatkan bahwa ada 347 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Tanah Air kini berjumlah 10.118 sejak pasien pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

"Kasus baru yang terkonfirmasi sebanyak 347 orang, sehingga jumlahnya menjadi 10.118," kata Yurianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com