JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo tak sepakat dengan Pasal 127 dalam RUU Cipta Kerja soal Pertanahan yang memberikan hak pengelolaan tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.
Arif menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
"Saya enggak setuju, karena bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat serta mengabdi kepada kepentingan modal," kata Arif ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
"Jelas bertentangan dengan ideologi dan politik agraria nasional kita," sambungnya.
Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja Minta KPA Beri Kajian Mendalam soal Masa HGU
Arif meminta, perpanjangan HGU tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.
"Kembalikan kepada UUPA," ucapnya.
Lebih lanjut, Arif meminta, kebijakan HGU yang saat ini diterapkan di Indonesia dievaluasi agar lebih berorientasi pada pemanfaatan tanah yang adil.
"Agar lebih berorientasi kepada pemanfaatan tanah secara adil dan peduli sosial," pungkasnya.
Baca juga: Anggota Komisi II Nilai HGU Lahan 90 Tahun Tak Akan Berdampak Pada Iklim Usaha
Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.
Perpanjangan waktu menjadi 90 tahun jauh lebih lama ketimbang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.
Bahkan perpanjangan HGU hingga 90 tahun disebut-sebut lebih lama dari HGU yang diberikan pada zaman kolonial Belanda terdahulu. Saat itu, HGU diberikan hingga 75 tahun.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana mengatakan, waktu 90 tahun merupakan batas maksimal. Tidak semua usaha bakal mendapat HGU 90 tahun.
Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, HGU Diberikan hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Dia menuturkan, panjangnya waktu HGU bisa diberikan dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun untuk rumah susun (high rise building).
"Itu bisa HGU bisa HGB yang jadi 90 tahun. Jadi 90 tahun itu tentunya tidak semua 90 tahun bisa diberikan, itu untuk hal-hal tertentu. Misalnya apakah itu di kawasan ekonomi khusus (KEK), di tanah-tanah yang punya bank tanah, reklamasi, atau high rise building untuk rumah susun," kata Suyus kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Suyus menuturkan, RUU hanya mempermudah proses perpanjangan hak, yang sebelumnya diberikan HGU 25 tahun hingga 35 tahun kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui.
"Cuma sekarang mau dikasih sekaligus (90 tahun), tapi dengan kondisi tertentu tadi. Misalnya HGU atau HGB 90 tahun, mungkin untuk rumah susun bisa dikasih 50 tahun nanti. Kalau sekarang kan hanya 30 tahun," ungkapnya.
Baca juga: HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial
Selain itu, HGU maupun HGB 90 tahun juga diawasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bila dalam pemanfaatannya tidak sesuai, hak guna 90 tahun tersebut bisa dibatalkan.
"Kalau pemanfaatannya tidak sesuai, menyalahi ketentuan dan perjanjian, tidak sesuai penggunaan, menelantarkan, itu bisa dibatalkan. Jadi itu (HGU 90 tahun) banyak pembatasannya," ujar Suyus.
Adapun peraturan detail mengenai hal tersebut bakal dibuat Peraturan Pemerintah (PP) lebih lanjut sebagai produk hukum turunan setelah RUU disahkan.
"Ini kan masih dibahas dengan DPR. Itu masih usulan pemerintah. Nanti PP-nya sebagai turunan segera di-detailkan," sebut Suyus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.