"Cuma sekarang mau dikasih sekaligus (90 tahun), tapi dengan kondisi tertentu tadi. Misalnya HGU atau HGB 90 tahun, mungkin untuk rumah susun bisa dikasih 50 tahun nanti. Kalau sekarang kan hanya 30 tahun," ungkapnya.
Baca juga: HGU Lahan di RUU Cipta Kerja Jadi 90 Tahun, Lebih Lama dari Aturan Zaman Kolonial
Selain itu, HGU maupun HGB 90 tahun juga diawasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bila dalam pemanfaatannya tidak sesuai, hak guna 90 tahun tersebut bisa dibatalkan.
"Kalau pemanfaatannya tidak sesuai, menyalahi ketentuan dan perjanjian, tidak sesuai penggunaan, menelantarkan, itu bisa dibatalkan. Jadi itu (HGU 90 tahun) banyak pembatasannya," ujar Suyus.
Adapun peraturan detail mengenai hal tersebut bakal dibuat Peraturan Pemerintah (PP) lebih lanjut sebagai produk hukum turunan setelah RUU disahkan.
"Ini kan masih dibahas dengan DPR. Itu masih usulan pemerintah. Nanti PP-nya sebagai turunan segera di-detailkan," sebut Suyus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.