Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2020, 20:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo tak sepakat dengan Pasal 127 dalam RUU Cipta Kerja soal Pertanahan yang memberikan hak pengelolaan tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Arif menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Saya enggak setuju, karena bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat serta mengabdi kepada kepentingan modal," kata Arif ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).

"Jelas bertentangan dengan ideologi dan politik agraria nasional kita," sambungnya.

Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja Minta KPA Beri Kajian Mendalam soal Masa HGU

Arif meminta, perpanjangan HGU tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.

"Kembalikan kepada UUPA," ucapnya.

Lebih lanjut, Arif meminta, kebijakan HGU yang saat ini diterapkan di Indonesia dievaluasi agar lebih berorientasi pada pemanfaatan tanah yang adil.

"Agar lebih berorientasi kepada pemanfaatan tanah secara adil dan peduli sosial," pungkasnya.

Baca juga: Anggota Komisi II Nilai HGU Lahan 90 Tahun Tak Akan Berdampak Pada Iklim Usaha

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Perpanjangan waktu menjadi 90 tahun jauh lebih lama ketimbang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.

Bahkan perpanjangan HGU hingga 90 tahun disebut-sebut lebih lama dari HGU yang diberikan pada zaman kolonial Belanda terdahulu. Saat itu, HGU diberikan hingga 75 tahun.

Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana mengatakan, waktu 90 tahun merupakan batas maksimal. Tidak semua usaha bakal mendapat HGU 90 tahun.

Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, HGU Diberikan hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Dia menuturkan, panjangnya waktu HGU bisa diberikan dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun untuk rumah susun (high rise building).

"Itu bisa HGU bisa HGB yang jadi 90 tahun. Jadi 90 tahun itu tentunya tidak semua 90 tahun bisa diberikan, itu untuk hal-hal tertentu. Misalnya apakah itu di kawasan ekonomi khusus (KEK), di tanah-tanah yang punya bank tanah, reklamasi, atau high rise building untuk rumah susun," kata Suyus kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Suyus menuturkan, RUU hanya mempermudah proses perpanjangan hak, yang sebelumnya diberikan HGU 25 tahun hingga 35 tahun kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Kelakar Ganjar soal Nama Mahfud dan Khofifah Menguat Jadi Kandidat Cawapres

Nasional
PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

PDI-P Terjunkan Mobil Bioskop Keliling, Sebar Info Seputar Partai, Ganjar, dan Putar Film

Nasional
Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Ganjar dan Istrinya Sambut Megawati yang Tiba di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Sandiaga Uno dan Mahfud MD Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDI-P

Nasional
Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rekam Jejak Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Nasional
Usai Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Usai Rumah Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Kementan

Nasional
Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Nasional
Menyambut Pemilu Berkualitas

Menyambut Pemilu Berkualitas

Nasional
Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Nasional
Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Nasional
Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian 20 Jam, Angkut Dua Koper dan Tas

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian 20 Jam, Angkut Dua Koper dan Tas

Nasional
Dideklarasikan KBPP Polri, Ganjar Cerita Didikan Ayahnya yang Seorang Polisi

Dideklarasikan KBPP Polri, Ganjar Cerita Didikan Ayahnya yang Seorang Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com