JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri mengaku, pernah menerima uang sebesar Rp 850 juta dari eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Penerimaan uang yang belakangan diketahui untuk menyuap Wahyu tersebut pun sempat ia laporkan ke atasannya, Sekretaris PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/4/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti berupa percapakan pada aplikasi WhatsApp antara Saeful dengan Hasto terkait uang dari Harun.
"Kemudian 23 Desember, melaporkan 'izin lapor mas hari ini Pak Harun geser 850' ini maksudnya apa?" tanya Jaksa kepada Saeful yang bersaksi dalam kasus suap Wahyu sebagai terdakwa, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Persidangan Ungkap Percakapan Hasto dan Saeful, KPK Tunggu Kesaksian Saeful
Saeful melaporkan uang dari Harun karena Hasto mengetahui Saeful beberapa kali meminta uang operasional ke Harun.
Karena beberapa kali Saeful meminta uang ke Harun, Hasto disebut sempat menegurnya dan meminta agar segala permintaan uang dari Harun dilaporkan kepada Hasto.
"Saya sempat ditegur Pak Hasto karena saya minta dana operasional ke Pak Harun. Kemudian karena peristiwa itu, ya saya akhirnya kalau setiap peristiwa saya laporkan," jawab Saeful.
Ia melanjutkan, Hasto hanya menjawab 'ok sip' atas laporan penerimaan uang dari Harun Masiku tersebut.
Baca juga: Hasto Ungkap Alasan PDI-P Ingin Alihkan Suara Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku
Saeful mengaku, tak begitu memahami apa maksud dari jawaban itu. Apakah Hasto benar- benar memberikan atensi atau hanya dianggap informasi sambil lalu saja.
"Enggak tahu pemahaman beliau. Tapi kalau dibalas 'ok sip' belum tentu di-follow up," kata Saeful.
Diketahui, berdasarkan keterangan Hasto di dalam sidang sebelumnya, percakapan antara Saeful dengan Hasto juga dibuka.
Hasto saat itu mengaku lupa dengan percakapannya dengan Saeful meskipun ia membalasnya dengan kalimat 'ok sip'.
Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan Hasto dan Saeful soal Harun Geser 850
"Sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa, saya hanya menjawab 'ok sip'. Artinya saya membaca, tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," jawab Hasto.
Hasto sendiri mengaku, tidak tahu menahu uang yang diterima anak buahnya itu adalah untuk menyuap Wahyu dkk.
Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa tiga hari setelah percakapan itu, tepatnya pada 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seorang bernama Patrick Gerard Masoko.
Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada Donny Tri Istiqomah, Agutiani Tio Fridellina, dan ditukarkan ke pecahan Dollar Singapura untuk nantinya diberikan ke Wahyu.
Baca juga: Kesaksian Hasto di Sidang Kasus PAW: Konfirmasi soal Chat, Jawaban Oke Sip, hingga Bantah Utus Staf
Saeful sendiri didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI.
Saeful yang saat itu merupakan salah satu staf Hasto secara bertahap menyerahkan uang suap dari Harun kepada Wahyu dan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI-P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.