JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan bebasnya eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dari penjara merupakan berkah Ramadhan.
Romy bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.
"Tentu itu menjadi berkah Ramadhan bagi Pak Romy bisa berkumpul dengan keluarga," kata Awi kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK
Romy dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukannya.
PT DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Maka, menurut Awi, pembebasan Romy sudah berlandaskan ketentuan hukum.
"Tentu PPP menilai kalau bicara putusan PT harusnya bebas. Apalagi ada perintah dari Mahkamah Agung kepada PT, bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis," ujar Awi.
"Maka atas nama hukum harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa," imbuhnya.
Ia berharap putusan MA dilaksanakan secara konsekuen.
Namun, Awi menyatakan PPP belum berkomunikasi dengan Romy atau keluarganya.
Perihal kemungkinan Romy kembali bergabung ke PPP, Awi menuturkan hal tersebut bukan tak mungkin.
"Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di Pak Romy. Tapi berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.
Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.