JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik RUU Cipta Kerja bagian Pertanahan yang mengatur ketentuan jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.
Mardani menilai, perpanjangan jangka waktu HGU tidak akan berdampak banyak pada iklim usaha di Tanah Air.
"Karpet merah untuk investor tidak bermakna menjual sumber daya untuk investor, perpanjang HGU tidak banyak dampak pada iklim usaha," kata Mardani ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
Mardani mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang memberikan jangka waktu 25 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 35 tahun, lebih menjamin kedaulatan negara.
Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, HGU Diberikan hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Oleh karenanya, ia meminta, sebaiknya pemerintah fokus pada penegakan dan kepastian hukum yang adil dan efisien.
"UUPA lebih menjamin kedaulatan negara untuk itu sebaiknya fokus pada penegakan hukum yang adil dan efisien serta kepastian hukum yang utama," ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan, apabila pemerintah tetap membutuhkan perpanjangan HGU menjadi 90 tahun, sebaiknya dibuat syarat tiga kali perpanjangan.
"Buat moderat, dengan penilai independen,jika memenuhi syarat bisa di perpanjang tiga kali per 30 tahun," pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.
Adapun RUU soal pertanahan itu sebagai penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam Undang-Undang 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, Hak Guna Usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
Mengutip draft RUU Cipta Kerja, Kamis (16/4/2020), tanah yang diberikan hak pengelolaan bank tanah merupakan tanah yang dikelola bank tanah.
Paragraf I Bank Tanah Pasal 123 menyebut, bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan bank tanah sendiri berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
"Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," sebut pasal 124 RUU Cipta Kerja tersebut.