JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kendaraan yang diminta putar balik karena nekat ingin mudik menyentuh angka tertingi pada hari keenam Operasi Ketupat 2020 atau pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, 3.081 kendaraan yang diinstruksikan untuk berputar arah.
“Hari pertama (Operasi Ketupat) 2.709 kendaraan, hari kedua 2.332 kendaraan, hari ketiga 1.814 kendaraan, hari keempat 2.538 kendaraan, hari kelima 2.765 kendaraan, dan hari keenam 3.081 kendaraan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Nekat Mudik, Sanksi Teguran Lisan sampai Pemberhentian Menanti ASN
Dari total 3.081 kendaraan yang dipulangkan pada Rabu kemarin, didominasi oleh kendaraan pribadi sebanyak 1.517 kendaraan.
Kemudian, 956 kendaraan umum serta 608 sepeda motor.
Jika dilihat dari sebaran wilayah, mayoritas kendaraan yang diminta putar balik saat ingin keluar wilayah Jabodetabek dengan total 1.097 kendaraan.
Berikutnya, sebanyak 665 kendaraan yang masih ingin mudik berada di Jawa Timur. Kemudian, 398 kendaraan ingin mudik dari Banten dan 396 kendaraan dari Jawa Barat.
Daerah lainnya meliputi Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
“Pada hari keenam Operasi Ketupat, jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik di Polda Jawa Tengah 311 kendaraan, Polda Lampung 199 kendaraan, dan Polda DIY 15 kendaraan,” ucap dia.
Baca juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti Selama Pandemi, Kecuali...
Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.