Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mudik, Sanksi Teguran Lisan sampai Pemberhentian Menanti ASN

Kompas.com - 30/04/2020, 13:13 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tegas membayangi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil yang nekat mudik, bepergian ke luar kota dan cuti selama pandemi Covid-19.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang D Sumarsono mengatakan, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang tetap melakukan ketiga hal tersebut.

Penerbitan SE itu sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemenpan RB Ungkap Alasan ASN Tak Dibolehkan Mudik

"Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan khususnya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Supaya tidak ada pergerakan ASN," kata Bambang di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Dalam hal ini, imbuh dia, PPK yang dijabat oleh Menpan RB untuk di tingkat pusat dan gubernur, bupati/wali kota untuk di tingkat daerah, juga diharapkan terus mendorong peran ASN dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, atau masyarakat.

Bagi ASN yang tetap mudik atau cuti, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin, bagi ASN yang benar-benar melakukan mudik atau keluar daerah tanpa izin, maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja, instansi maupun masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan SE BKN, pelanggaran disiplin terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

- Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

- Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

- Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020.

"Kategori I itu untuk pelanggaran disiplin ringan karena waktu itu SE Menpan itu masih imbauan. Kategori II itu sudah hukuman sedang/berat. Apalagi Kategori III," ujarnya.

Secara rinci, jenis sanksi bagi pelanggar disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti Selama Pandemi, Kecuali...

Sementara, pelanggaran sedang itu menyangkut administrasi kepegawaian meliputi tidak bisa naik gaji/golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, serta diturunkan pangkatnya.

Adapun jenis pelanggaran berat dapat diberi sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, dinonjobkan, diturunkan jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.

"Bagi pengelola kepegawaian wajib memasukkan entri data hukuman ini kepada BKN dalam hal ini SAPK BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nantinya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com