JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah dapat memberikan izin mudik melalui selembar surat bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tertentu.
"Tidak ada," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo saat dikonfirmasi,
BNPB menjalankan kebijakan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo soal masyarakat tak mudik.
Baca juga: Kemenpan RB Ungkap Alasan ASN Tak Dibolehkan Mudik
Merujuk pada arahan beserta peraturan teknis yang telah diterbitkan setelahnya, Agus menegaskan, tidak mungkin BNPB mengeluarkan izin mudik bagi masyarakat.
"Tidak ada izin mudik. Presiden bilang dilarang mudik," kata dia.
Diberitakan, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, masyarakat dalam keadaan tertentu diperbolehkan mudik ke kampung halaman.
Dalam keadaan tertentu yang dimaksud, misalnya ada anggota keluarga yang sakit keras, meninggal dunia atau istri hendak melahirkan.
Baca juga: Polda Jateng Lakukan Penyekatan Arus Mudik, Sudah 100.000 Kendaraan Putar Balik
"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja, benar atau tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).
Surat itu, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.
Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes (Pol) Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, AirAsia Alihkan Layanannya ke Pengangkutan Kargo
"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.
Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja, maka pengendara tetap diizinkan melintas.
"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.