Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Kembalikan Berkas Paniai, Kejagung: Tak Satu Pun Petunjuk Dilaksanakan Komnas HAM

Kompas.com - 30/04/2020, 12:01 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengatakan, Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk yang perlu dilengkapi dalam berkas penyelidikan Peristiwa Paniai.

Hal itu merupakan hasil penelitian Kejagung terhadap berkas Peristiwa Paniai yang telah diperbaiki Komnas HAM.

Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung.

“Tidak ada satu pun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan Undang-Undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Hari kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM

“Melainkan Komnas HAM mengomentari petunjuk penyidik,” imbuh dia.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut komentar seperti apa yang diberikan Komnas HAM maupun petunjuk yang dimaksud.

Maka dari itu, Kejagung akan mengembalikan lagi berkas tersebut kepada Komnas HAM.

Namun, Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih menunggu petunjuk Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelum mengembalikan berkas tersebut.

“Sekarang berkas akan kami kembalikan lagi untuk (Komnas HAM) melaksanakan petunjuk penyidik dan waktu untuk mengembalikan lagi, kita tidak ada batas waktu,” ujarnya.

Hal itu akan menjadi kali kedua bagi Kejagung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM.

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kejagung juga menyertakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi.

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Diberitakan, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Baca juga: Kejagung Akan Kembalikan Lagi Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com