Cucun pun menyarankan anggaran yang disiapkan untuk program Kartu Prakerja dialihkan guna menambah bantuan langsung kepada masyarakat.
"Ada rekomendasi seperti apa Kartu Prakerja ini pelatihannya Rp 1 juta untuk satu orang ini bisa digeser untuk social safety atau yang lainnya yang penting rakyat bisa makan," ujarnya.
Di sisi lain, partai di luar pendukung pemerintah, yaitu Fraksi Partai Demokrat, menyoroti anggaran yang besar dan potensi penyalahgunaan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan juga mempertanyakan tidak adanya proses vendor terhadap platform digital tersebut.
"Apalagi kemarin KSP mengumumkan delapan mitra kerja dalam progran itu tidak pakai tender, menurut kita, potensi besar sekali untuk terjadi penyalahgunaan di situ," ujar Hinca.
Partai koalisi tak boleh curiga
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily berpendapat tak perlu ada kecurigaan atas program Kartu prakerja.
Ia meyakini, kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut sudah melalui kajian mendalam dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sebagai sesama partai pendukung Pemerintah sebaiknya kita bersatu mengawal program penanganan Covid 19 dan dampaknya yang tertuang dalam Perppu No 1 tahun 2020," ujar Ace dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2020).
Baca juga: Tanggapi Politisi PDI-P soal Kartu Prakerja, Ketua DPP Golkar: Tak perlu Curiga Berlebihan
Ace juga sepakat setiap program pemerintah baik itu Kartu Prakerja, bantuan langsung tunai dan perlindungan sosial lainnya perlu dilakukan pengawasan.
"Ini (program pemerintah) perlu pengawasan dari aparat penegak hukum, baik itu KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.
KPK janji dalami informasi Kartu Prakerja
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami informasi yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III tersebut.
Menurut Firli, KPK harus bertindak berdasarkan fakta, bukti dan keterangan.
"Apakah betul ada suatu persitiwa? Kalau betul ada suatu peristiwa, kita akan telaah apakah ini persitiwa pidana, kalau iya dapat ditemukan bukti permulaan cukup, sehingga membuat terang pidana dan kita temukan tersangkanya," kata Firli.