Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Ada Kemungkinan Daerah Perpanjang Penerapan PSBB

Kompas.com - 30/04/2020, 07:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, ada kemungkinan daerah-daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama akan melanjutkan ke tahap kedua.

Menurutnya, hal ini tergantung dari evaluasi penerapan PSBB di setiap daerah.

"Semua PSBB kan harus dievaluasi. Tujuan PSBB itu untuk mengendalikan epidemiologinya. Apa iya dalam 14 hari selesai terkendali. Kan tidak juga," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Ajukan PSBB untuk Seluruh Daerah di Jawa Barat

"Jangan terlalu dini menyimpulkan PSBB yang berjalan satu periode. Karena yang kita ubah kan perilaku. Apa iya sih perilaku masyarakat dalam 14 hari berubah?" lanjut dia.

Menurut Yuri, pemerintah pusat akan memperbolehkan tiap daerah yang ingin melanjutkan atau memperpanjang PSBB. 

Yuri menuturkan, perpanjangan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Dalam aturan sudah jelas boleh diperpanjang. Jika semua daerah yang saat ini sudah menerapkan PSBB dan ingin diperpanjang ya tidak masalah, " tegas Yuri.

Baca juga: UPDATE 29 April: 9.771 Kasus Covid-19 di Indonesia, 1.391 Pasien Sembuh

Sebab, kata dia, PSBB bukan merupakan perangkat pemerintah pusat dalam mengendalikan persebaran Covid-19.

"PSBB itu alatnya daerah untuk mengendalikan. Ini bencana nasional. Artinya semua kepala daerah harus bertanggungjawab untuk daerahnya dan bukan semua jadi tanggung jawab pusat," tambah Yuri.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa (28/4/2020), Yuri mengungkapkan ada dua provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Baca juga: Penerapan PSBB di Jakarta yang Mulai Berbuah Hasil...

Beberapa daerah yang dimaksud antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Depok dan Kota Tegal.

Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com