JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.
Romy menyebut kebebasannya itu merupakan berkah Ramadhan setelah satu tahun mendekam di penjara akibat terjerat kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Ini adalah berkah bulan Ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan
Romy mengaku belum memikirkan masa depan karier politiknya setelah bebas. Romy mengatakan, prioritas utamanya setelah bebas adalah kembali berkumpul dengan keluarga.
Ia pun punya rencana untuk berziarah ke makam orangtuanya namun belum bisa diwujudkan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.
"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.
Baca juga: Romahurmuziy Mengeluh selama Dipenjara Tak Bisa Panaskan Makanan
Romy bebas setelah masa hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara di tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun masa penahanan tersebut dinyatakan selesai pada Selasa (28/4/2020) lalu karena Romy telah ditahan sejak 16 Maret 2019 dan penahanannya sempat dibantarkan selama 44 hari.
Kasasi berlanjut
Perkara yang menjerat Romy sesungguhnya belum selesai meski Romy telah menghirup udara bebas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding majels hakim PT DKI Jakarta yang dinilai diliputi sejumlah persoalan.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: MA Nyatakan Romahurmuziy Tetap Ditahan Selama Kasasi
Ali menuturkan, KPK mau tidak mau membebaskan Romy setelah menerima surat dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan agar Romy segera dibebaskan.
"KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, sebetulnya juga belum puas dengan putusan di tingkat banding. Ia berpendapat, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU KPK.