JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petani yang juga pejuang agraria dari Desa Penyang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Hermanus bin Bison (36) meninggal dunia karena sakit di RSUD dr Murjani, Sampit pada pukul 00.30 WIB, Minggu (26/4/2020).
Hermanus menghembuskan nyawa ketika tengah menghadapi persidangan yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi dengan dakwaan mencuri buah sawit.
Kuasa hukum Hermanus, Even Sembiring menyebutkan, sebelumnya Hermanus sempat melayangkan dua kali permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Hermanus meminta penangguhan itu untuk berobat karena ia mengalami sakit batuk selama ditahan.
Baca juga: Walhi Desak Jokowi Rancang Perpres Perlindungan Pejuang Lingkungan
"Kecenderungan orang Dayak asli kalau sakit berobatnya lewat tradisional. Makanya izinnya dia berobat di kampung, tapi ditolak oleh majelis hakim," kata Even ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Even mengaku tak mengetahui alasan hakim kenapa menolak dua kali permohonan penangguhan penahanan. Padahal, saat itu, Hermanus benar-benar sudah dalam kondisi sakit.
"Kalau hakimnya bijak sebenarnya kemarin itu Hermanus bisa dibantarkan, walaupun tidak dikabulkan penangguhan penahanannya," terang dia.
Baca juga: Aleta Baun, Pejuang Lingkungan Asal NTT Raih Yap Thiam Hien Award 2016
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai meningalnya Hermanus dapat diindikasikan sebagai bentuk tidak dijalankannya hukum berdasarkan nilai kemanusiaan.
Pasalnya, Hermanus tetap dipaksakan mengikuti persidangan pada saat ia dalam kondisi sakit, bahkan terpaksa menggunakan kursi roda.
"Permohonan penangguhan penahanan dan rawat inap di rumah sakit pun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan Majelis Hakim masih mengagendakan lanjutan persidangan Hermanus pada Senin, 27 April 2020," ujar Nur dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kisah Srikandi Pejuang Agraria, Tanah Adalah Kehormatan
Nur menjelaskan sebelum meninggal, Hermanus mendekam di ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur yang kapasitasnya sudah overload.
Kesehatan Hermanus pun diduga semakin menurun akibat dirinya menempati ruangan yang sudah tidak layak tersebut.
Di sisi lain, Nur mempertanyakan inisiatif petugas untuk menyelamatkan nyawa Hermanus.
Sebab, sebelum meninggal, pihak polisi memberitahu Hermanus dalam kondisi sakit pada Sabtu, (25/4/2020).
Ironisnya, petugas baru mengantarkan Hermanus ke rumah sakit pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Berkaca pada Kasus Golfrid Siregar, Pemerintah Diminta Lindungi Aktivis Lingkungan dan HAM