JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku sempat menjadi imam shalat tarawih di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam ini sebelum menghirup udara bebas.
"Saya masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menjadi imam shalat tarawih bersama teman-teman di sini," kata Romy saat meninggalkan Rutan KPK, Rabu malam.
Romy menuturkan, sesuai putusan di tingkat banding, ia sebenarnya telah selesai menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara pada Selasa (28/4/2020) kemarin.
Ketetapan dari Mahkamah Agung, lanjut Romy, menyatakan Romy sudah dapat meninggalkan rutan pada Rabu pagi tadi.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan
Namun, Romy baru bisa keluar dari rutan pada Rabu malam karena harus menyelesaikan proses administrasi.
"Hanya proses administrasi belaka yang semestinya saya tadi pagi sudah keluar ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini," kata Romy.
Romy mengaku bersyukur dapat bebas meski ia menilai putusan di tingkat banding tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Ini adalah berkah bulan ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," ujar Romy.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Tak Ditahan
Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong di Tingkat Banding, KPK Ajukan Kasasi
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.