JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Kesowo menyatakan, DPR dan pemerintah tak perlu membuat RUU Cipta Kerja dalam skema omnibus law jika tujuannya hanya untuk penyederhanaan perizinan dan kemudahan birokrasi.
"Kalau cuma kita mau melakukan kerja melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, bikin saja undang-undang itu, tidak usah bicara omnibus," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, omnibus law tidak berarti mencabut, menghapus, dan mengubah suatu undang-undang.
Baca juga: Menurut Pengusaha, Ini 5 Risiko jika Klaster Ketenagakerjaan Tak Dimasukkan dalam Omnibus Law
RUU Cipta Kerja, ia melanjutkan, sebaiknya dilanjutkan sebagai kerangka penyederhanaan perizinan dan kemudahan birokrasi.
"Kalau kita mau berpegang pada tujuan yang baik, kita buat saja UU Cipta Kerja silakan teruskan, tapi isi prinsip-prinsip saja," paparnya.
"Mau menciptakan lapangan kerja dengan mempermudah perizinan, perizinan di bidang apa, bagaimana dipermudahnya, seberapa jauh, dan oleh siapa. Kalau kemudahan berusaha, kemudahannya apa saja dan seberapa jauh," lanjut Bambang.
Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UGM itu menuturkan revisi undang-undang lainnya dapat dilakukan sendiri-sendiri.
Baca juga: Kekhawatiran atas Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja
Diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja terdiri atas pembahasan 79 undang-undang.
"Jadi ini ada UU Cipta Kerja, isinya konkret tentang prinsip-prinsip untuk tujuan dan menyatukan arah penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, tapi nanti implikasi dan elaborasi di dalam bentuk sesuai undang-undanganya tuangkan dalam bentuk UU yang bersangkutan," ujar Bambang.
Bambang memahami bahwa pekerjaan DPR dan pemerintah akan menjadi berat.
Namun, menurutnya, DPR perlu segera mengomunikasikannya dengan Presiden Joko Widodo jika ingin mewujudkan cita-cita membangun perekonomian nasional melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha.
Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya
"Bapak di Panja, di Panja bicara ke Baleg, Baleg bicara ke pimpinan, pimpinan ngomong sama presiden untuk kita konsultasikan, bagaimana ini karena tidak ada di prolegnas tapi diperlukan betul," kata dia.
Menurut Bambang, pengubahan daftar program legislasi nasional (prolegnas) yang telah ditetapkan merupakan hal yang memungkinkan secara konstitusi.
Ia menegaskan tujuan yang ingin dicapai melalui RUU Cipta Kerja mesti diwujudkan dengan cara yang baik.
"Enggak ada yang murah dan enak pokoknya, karena keadaan. Tapi kalau keadaan itu yang mau diwujudkan, wujudkan dengan cara yamg benar," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.