Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Didorong Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/04/2020, 16:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Hadar, Perppu ini sangat diperlukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan landasan dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai sejumlah tahapan Pilkada.

"Perppu penting sekali untuk keluar segera, sangat urgen," kata Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Perppu Penundaan Pilkada Sudah Tahap Final, Tinggal Diteken Jokowi

"Jadi setelah Perppu ini dikeluarkan, KPU akan segera untuk melakukan kegiatan yang lebih pasti," lanjut mantan Komisioner KPU itu.

Hadar mengatakan, untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang saat ini tertunda, KPU masih perlu membuat sejumlah PKPU.

Misalnya, PKPU tentang kampanye, PKPU soal pemungutan penghitungan suara, hingga PKPU terkait rekapitulasi dan penetapan hasil.

Pada tahap inilah Perppu penundaan Pilkada dibutuhkan sebagai dasar dalam penyusunan aturan turunan mengenai Pilkada 2020.

Baca juga: DPR Sebut Perppu Penundaan Pilkada di Meja Presiden, Tinggal Diteken

Menurut Hadar, sejauh ini, KPU baru menyelesaikan beberapa PKPU, yakni PKPU tentang penyusunan daftar pemilih, PKPU pencalonan, hingga PKPU terkait verifikasi pendukung calon perseorangan.

Perppu penundaan Pilkada juga dibutuhkan untuk menyesuaikan aturan-aturan teknis yang tertuang dalam PKPU yang diterbitkan sebelum adanya penundaan tahapan Pilkada.

"Dugaan saya, juga perlu ada penyesuaian-penyesuaian setelah dikeluarkannya Perppu ini," ucap Hadar.

Perppu ini juga sangat diperlukan sebagai landasan hukum atas keputusan KPU menunda tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19.

Sebab, sejauh ini, Undang-undang Pilkada belum mengatur siapa pihak yang berwenang untuk melakukan penundaan Pilkada secara nasional.

Baca juga: Perludem: Sangat Berisiko Jika Pilkada 2020 Digelar 9 Desember

"Kita perlu pastikan supaya landasannya ke depan tidak dipermasalahkan dan landasan ke depan untuk dilanjutkan Pilkada ini seperti apa itu harus kokoh dalam Perppu yang kita harapkan keluar dalam waktu dekat ini," kata Hadar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Ikut Ketentuan Kemendagri, Pemkot Tangsel Tak Alihkan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com