Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adeksi Minta DPRD Dilibatkan untuk Awasi Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Kompas.com - 29/04/2020, 15:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mendorong adanya pengawasan yang ketat terhadap realokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.

Program realokasi anggaran dikhawatirkan menjadi salah satu obyek penyimpangan.

Sebab, pengelolaan keuangan daerah selama ini rawan terhadap penyalahgunaan.

"Fungsi pengawasan tetap haruslah menjadi hal yang sangat penting dan utama untuk mengimbangi kewenangan kepala daerah yang begitu besar dalam pengelolaan anggaran untuk mengatasi keadaan darurat dan bencana Covid-19 ini," kata Ketua Umum Adeksi, Sigit Karyawan Yunanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Komisi V DPR Minta 3 Kementerian Ini Realokasi Anggaran untuk Program Padat Karya dan Bansos

Adeksi pun merekomendasikan empat hal. Seluruhnya, melibatkan peran anggota DPRD untuk melakukan pengawasan.

Pertama, pembahasan realokasi anggaran dan refocusing APBD oleh kepala daerah diminta untuk melibatkan pimpinan DPRD. Dengan begitu, pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi di DPRD dapat hadir untuk menyaksikan proses tersebut.

Kehadiran DPRD hanya sebagai pengamat untuk melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan realokasi dan refocusing. Hal ini demi menerapkan prinsip keterbukaan.

Kedua, Adeksi juga meminta supaya hasil realokasi dan refocusing yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah dikirimkan ke DPRD.

Hal ini penting sebagai dasar dalam melakukan pengawasan pelaksnaan realokasi dan refocusing itu.

"Ketiga, DPRD dapat melakukan rapat kerja atau rapat lainya untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah atas pelaksanaan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD dalam rangka penanganan Covid-19," ujar Sigit.

Terakhir, Adeksi meminta supaya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) gugus tugas Covid-19.

Gugus tugas ini bakal berperan dalam memberikan dukungan, penguatan dan pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan wabah Covid-19.

"Rekomendasi ini disampaikan sebagai upaya penguatan kebijakan penanganan wabah Covid-19 di daerah agar efektif dan tidak menimbulkan masalah di belakangan hari," kata Sigit.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan para kepala daerah dan kementerian/lembaga melakukan realokasi serta refocusing anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Instruksi presiden itu ditetapkan dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga: Apkasi Minta Pemda Libatkan Penegak Hukum Dampingi Realokasi APBD untuk Covid-19

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Perppu ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengubah materi muatan Perda APBD dengan peraturan kepala daerah dalam rangka mengatasi wabah Covid-19 dengan segera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com