Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akurasi Data Diperlukan agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Kompas.com - 29/04/2020, 11:14 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Penyaluran BLT bagi petani ini kemungkinan akan sama seperti program bansos lainnya yakni selama tiga bulan.

"Ini diharapkan periode selama tiga bulan dan teknis akan diumumkan Kementan (Kementerian Pertanian)," ucapnya.

Baca juga: Data Penerima Bansos Bermasalah, Ini Penjelasan Kemensos

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun di dalam APBN 2020 untuk membantu mengatasi persoalan perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19.

Fokus anggaran dari stimulus ketiga ini terbagi menjadi empat, yaitu belanja di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dukungan kepada industri dan program pemulihan ekonomi nasional.

Bansos merupakan bagian dari jaring pengaman sosial, yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan dan menjaga daya beli. Anggaran bansos yang disiapkan mencapai Rp 110 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dan sebagainya.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Said Mirza Pahlevi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah beserta kementerian/lembaga lainnya dalam penyaluran bansos.

Baca juga: Data Bansos Bermasalah, Mensos Minta Pemda Lengkapi

"Koordinasi dengan pemda dan kementerian serta lembaga lain agar mereka memberikan bansos ke keluarga-keluarga yang tidak mendapatkan (bansos) dari Kemensos," kata Mirza kepada Kompas.com.

Ia mengklaim, Kemensos telah menyerahkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kepada seluruh kepala daerah, sebagai acuan dalam pengusulan data bansos tunai dan memberikan kebebasan kepada pemda untuk mengusulkan data penerima yang berada di luar DTKS.

Namun, pengusulan itu harus memenuhi syarat bahwa individu bukan penerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan/atau bukan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT).

"Hal ini dilakukan untuk menghindari overlap penerima bansos Covid-19," tutur Mirza.

Baca juga: Komisi VIII Minta Kemensos Pastikan Data Bansos Sesuai yang Diajukan Pemda

Mirza pun memastikan bahwa persoalan yang terjadi di Sumedang bukanlah bagian dari bantuan yang disalurkan oleh Kemensos.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menilai, ada hal yang perlu diluruskan dalam persoalan penyaluran bansos di wilayahnya.

Ada dua kelompok besar penerima bansos dari Pemprov Jawa Barat, yaitu DTKS dan non-DTKS. Kelompok DTKS merupakan warga yang selama ini sudah rutin menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah.

Sementara, kelompok non-DTKS merupakan kelompok warga miskin baru yang terdampak Covid-19.

"Mereka (kelompok non-DTKS) diusulkan oleh RT dan RW, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah," ungkap Dony kepada Kompas.com.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Bupati Sumedang soal Pembagian Bantuan Sosial

Menurut dia, hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat, proses varifikasi dan validasi terhadap kelompok ini belum selesai. Sehingga, saat ini pemerintah masih terus berupaya agar proses tersebut segera dirampungkan.

Nantinya, kelompok ini akan menerima bantuan dari empat pintu, yakni dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan dana desa.

Sejauh ini, terdapat 128.480 kepala keluarga di Sumedang yang tervalidasi sebagai kelompok non-DTKS oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com