JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, izin edar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersifat administratif.
Sementara pengujian terhadap obat, sebagai salah satu kriteria dalam pengajuan izin, sudah dilakukan.
Oleh sebab itu, Fickar berpandangan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR dapat membagikan obat herbal "Herbavid19" meskipun belum memiliki izin edar dari BPOM.
Baca juga: Menyoal Izin Edar Herbavid19 yang Dibagikan Satgas Lawan Covid-19 DPR
"Jika obat herbal Herbavid19 sudah melalui pengujian obat maupun zat aktif secara organis oleh para ahlinya, yang meskipun secara administratif pengesahan hak edarnya belum dikeluarkan, karena kebutuhan penggunaannya, maka boleh saja diedarkan, karena izin edar hanya bersifat administratif," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Terkait syarat untuk mendapatkan izin tersebut, Fickar mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.
Syarat memperoleh izin edar antara lain, formulir registrasi, pernyataan pendaftar, hasil praregistrasi, bukti pembayaran, dan dokumen teknis berupa kelengkapan dokumen registrasi obat dan produk biologi mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.
Baca juga: Ahli Sebut Herbavid19 Harus Kantongi Izin BPOM Sebelum Disebarkan
Kemudian, Fickar menuturkan, dibutuhkan pula sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang masih berlaku untuk bentuk yang didaftarkan dan sertifikat CPOB produsen zat aktif.
Mengacu pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017, pendaftar yang mengajukan permohonan registrasi obat produksi dalam negeri harus memiliki izin industri farmasi dan memiliki sertifikat CPOB sesuai dengan jenis dan bentuk.
Peraturan tersebut juga memuat sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan terkait izin edar tersebut. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.
“Pasal 63 sanksi administratifnya izin edar. BPOM mengawasi sebelum beredar melalui pemberian izin atau tidak, dan mengawasi pada waktu peredaran dengan pencabutan dan larangan daftar 2 tahun,” ujar Fickar.
Baca juga: Obat Herbal Covid-19 yang Dibagikan Satgas DPR Sedang dalam Proses Izin BPOM
Pasal 63 peraturan tersebut menyebutkan, sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatalan proses registrasi, pembekuan Izin edar obat, pencabutan Izin Edar Obat, dan/atau larangan untuk melakukan pendaftaran selama dua tahun.
Sebelumnya diberitakan, obat herbal "Herbavid19" yang dibagikan Satgas Lawan Covid-19 DPR ke berbagai rumah sakit sedang dalam proses perizinan BPOM.
Obat ini diyakini ampuh mengobati Covid-19. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad salah satu yang mengonsumsi dan merasakan manfaatnya.
Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman, menyatakan tidak ada bahan-bahan terlarang yang terkandung dalam Herbavid19.
Baca juga: Penampakan Obat Herbal yang Dibagikan Satgas Covid-19 DPR, Tak Ada Label BPOM
"Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," Kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Habiburokhman menegaskan Herbavid merupakan produksi lokal, meski sebagian bahan obat ada yang diimpor dari China karena sulit ditemukan di Indonesia.
"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," tutur dia.
Baca juga: Pengusaha Jamu Protes Satgas Lawan Covid-19 DPR Impor Jamu dari China
"Tiga bahan obat tersebut harus digunakan, karena mengacu pada publikasi jurnal ilmiah internasional untuk obati Covid-19. Meramu obat herbal itu kan harus ada dasar ilmiahnya," imbuh Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.