JAKARTA, KOMPAS.com - Obat herbal bernama Herbavid19 yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR disebut sebagai hasil kerja sama dengan produsen obat tradisional lokal.
Satgas percaya diri membagikannya ke berbagai rumah sakit setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui keampuhannya menyembuhkan Covid-19.
Dasco yang mengaku sempat positif Covid-19 pada Maret 2020, menyatakan sembuh dari penyakit tersebut setelah melakukan isolasi mandiri dan rutin meminum Herbavid19.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bagikan Obat Herbal Gratis
Namun, meski telah dibagikan ke berbagai rumah sakit secara cuma-cuma, Herbavid19 belum memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19, Habiburokhman, Selasa (28/4/2020).
Habiburokhman pun membantah isu yang menyebutkan Herbavid19 merupakan obat herbal yang diimpor dari China.
Ia menegaskan Herbavid19 diproduksi di dalam negeri, meski diakui ada sebagian bahan obat yang diimpor dari China.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan bahwa Herbavid19 diproduksi dengan merujuk pada publikasi jurnal ilmiah internasional.
"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Pengusaha Jamu Protes Satgas Lawan Covid-19 DPR Impor Jamu dari China
"Tiga bahan obat tersebut harus digunakan, karena mengacu pada publikasi jurnal ilmiah internasional untuk obati Covid-19. Meramu obat herbal itu kan harus ada dasar ilmiahnya," imbuh Habiburokhman.
Klaim aman dikonsumsi
Berdasarkan foto produk Herbavid19 yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4/2020), kemasan obat merupakan kantung plastik transparan dengan tulisan huruf China di sisi depan dan belakang.
Ada stiker berwarna putih yang ditempelkan satgas di bagian depan kemasan.
Tulisan yang tertera pada stiker yaitu, "Lawan Covid-19, Satgas DPR-RI: Obat Herbal 100% Halal."
Selain tidak ada label BPOM, juga tak ditemukan petunjuk penggunaan obat yang tertera di kemasan.
Baca juga: Penampakan Obat Herbal yang Dibagikan Satgas Covid-19 DPR, Tak Ada Label BPOM
Deputi Logistik Satgas Lawan Covid-19 Nabil Haroen menyebutkan, Herbavid19 diproduksi pelaku pengobatan tradisional China atau Traditional Chinese Medicine (TCM).
Ia pun menegaskan Herbavid aman dikonsumsi.
"Produk ini aman dan diracik oleh TCM di Indonesia," kata Nabil.
Nabil pun menjelaskan Herbavid19 dikonsumsi dua kali sehari. Satu kantung Herbavid19 untuk sekali minum.
"Dua kali sehari, pagi dan sore," terangnya.
Harus dapat izin BPOM sebelum dibagikan
Ahli farmakologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sugiyanto mengatakan, izin dari BPOM wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan dan khasiat obat yang akan diedarkan.
"Bukan 'hanya' diperlukan. (Izin BPOM) itu syarat mutlak keamanan dan khasiat (obat) itu," kata Sugiyanto, Selasa (28/4/2020).
Dia menuturkan, obat yang tidak dijamin keamanan maupun khasiatnya, tidak boleh digunakan baik secara gratis maupun berbayar.
Baca juga: Ahli Sebut Herbavid19 Harus Kantongi Izin BPOM Sebelum Disebarkan
Obat yang beredar tanpa izin BPOM, lanjut Sugiyanto, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran administratif dan tak menutup kemungkinan menjadi pelanggaran pidana.
"Pelanggaran administratif bisa menjadi pidana kalau di situ ada unsur penipuan. Misalnya klaim khasiatnya tidak terbukti atau manakala obat menyebabkan efek toksik yang serius misal cacat badan atau kematian," ujar Sugiyanto.
Namun, Sugiyanto menyebut bahwa dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19 ini ada beberapa pengecualian terkait ketentuan tersebut.
Di lain sisi, ia pun mempertanyakan langkah DPR menyebarkan obat herbal yang menurutnya telah melampaui kewenangan sebagai lembaga legislatif.
"Tentu kalau pada masa darurat seperti ini ada beberapa pengecualian dan BPOM yang berhak menjawab," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.