Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Izin Edar Herbavid19 yang Dibagikan Satgas Lawan Covid-19 DPR

Kompas.com - 29/04/2020, 07:26 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Obat herbal bernama Herbavid19 yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR disebut sebagai hasil kerja sama dengan produsen obat tradisional lokal.

Satgas percaya diri membagikannya ke berbagai rumah sakit setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui keampuhannya menyembuhkan Covid-19.

Dasco yang mengaku sempat positif Covid-19 pada Maret 2020, menyatakan sembuh dari penyakit tersebut setelah melakukan isolasi mandiri dan rutin meminum Herbavid19.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bagikan Obat Herbal Gratis

Namun, meski telah dibagikan ke berbagai rumah sakit secara cuma-cuma, Herbavid19 belum memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19, Habiburokhman, Selasa (28/4/2020).

Habiburokhman pun membantah isu yang menyebutkan Herbavid19 merupakan obat herbal yang diimpor dari China.

Ia menegaskan Herbavid19 diproduksi di dalam negeri, meski diakui ada sebagian bahan obat yang diimpor dari China.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan bahwa Herbavid19 diproduksi dengan merujuk pada publikasi jurnal ilmiah internasional.

"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha Jamu Protes Satgas Lawan Covid-19 DPR Impor Jamu dari China

"Tiga bahan obat tersebut harus digunakan, karena mengacu pada publikasi jurnal ilmiah internasional untuk obati Covid-19. Meramu obat herbal itu kan harus ada dasar ilmiahnya," imbuh Habiburokhman.

Klaim aman dikonsumsi

Berdasarkan foto produk Herbavid19 yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4/2020), kemasan obat merupakan kantung plastik transparan dengan tulisan huruf China di sisi depan dan belakang.

Ada stiker berwarna putih yang ditempelkan satgas di bagian depan kemasan.

Tulisan yang tertera pada stiker yaitu, "Lawan Covid-19, Satgas DPR-RI: Obat Herbal 100% Halal."

Selain tidak ada label BPOM, juga tak ditemukan petunjuk penggunaan obat yang tertera di kemasan.

Baca juga: Penampakan Obat Herbal yang Dibagikan Satgas Covid-19 DPR, Tak Ada Label BPOM

Deputi Logistik Satgas Lawan Covid-19 Nabil Haroen menyebutkan, Herbavid19 diproduksi pelaku pengobatan tradisional China atau Traditional Chinese Medicine (TCM).

Ia pun menegaskan Herbavid aman dikonsumsi.

"Produk ini aman dan diracik oleh TCM di Indonesia," kata Nabil.

Nabil pun menjelaskan Herbavid19 dikonsumsi dua kali sehari. Satu kantung Herbavid19 untuk sekali minum.

"Dua kali sehari, pagi dan sore," terangnya.

Harus dapat izin BPOM sebelum dibagikan

Ahli farmakologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sugiyanto mengatakan, izin dari BPOM wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan dan khasiat obat yang akan diedarkan.

"Bukan 'hanya' diperlukan. (Izin BPOM) itu syarat mutlak keamanan dan khasiat (obat) itu," kata Sugiyanto, Selasa (28/4/2020).

Dia menuturkan, obat yang tidak dijamin keamanan maupun khasiatnya, tidak boleh digunakan baik secara gratis maupun berbayar.

Baca juga: Ahli Sebut Herbavid19 Harus Kantongi Izin BPOM Sebelum Disebarkan

Obat yang beredar tanpa izin BPOM, lanjut Sugiyanto, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran administratif dan tak menutup kemungkinan menjadi pelanggaran pidana.

"Pelanggaran administratif bisa menjadi pidana kalau di situ ada unsur penipuan. Misalnya klaim khasiatnya tidak terbukti atau manakala obat menyebabkan efek toksik yang serius misal cacat badan atau kematian," ujar Sugiyanto.

Namun, Sugiyanto menyebut bahwa dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19 ini ada beberapa pengecualian terkait ketentuan tersebut.

Di lain sisi, ia pun mempertanyakan langkah DPR menyebarkan obat herbal yang menurutnya telah melampaui kewenangan sebagai lembaga legislatif.

"Tentu kalau pada masa darurat seperti ini ada beberapa pengecualian dan BPOM yang berhak menjawab," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com