Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke PTUN, Cara untuk Batalkan Pemberhentian Sitti Hikmawatty

Kompas.com - 28/04/2020, 18:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembina Lembaga Partispasi Perempuan (LP2) Adriana Venny menilai, satu-satunya cara untuk membatalkan pemberhentian Sitti Hikmawatty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemberhentian Sitti ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya turut prihatin atas keluarnya Keppres ini dan memang kalau sudah keluar keppres ini sudah tidak ada jalan lain selain gugat PTUN," ujar Adriana dalam konferensi pers melalui video konferensi, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Diberhentikan Jokowi, Sitti Hikmawatty: Saya Terima dan Hormati

Menurut Adriana, dasar diterbitkannya keppres tersebut juga dinilai bermasalah, yakni keputusan dewan etik dan rapat pleno KPAI.

Isi keputusan itu, kata dia, dinilai berat sebelah karena tidak memuat pertimbangan yang memberikan pembelaan terhadap Sitti.

Ditambah lagi, kata dia, salah satu komisioner Komnas Perempuan yang dimintai keterangan malah menyatakan bahwa tidak ada kode etik di KPAI.

"Jadi semua yang tertulis itu memberatkan. Ini jadi aneh, keputusan dibuat tapi tidak ada kode etik yang menjadi rujukan," kata dia.

Tidak hanya itu, kata dia, meskipun tidak ada kode etik, tetapi hal tersebut masih bisa diputuskan dalam sebuah rapat pleno.

Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI

Oleh karena itu, menurut Adriana, keputusan pemberhentian Sitti ini juga menjadi sebuah kecerobohan karena tak ada rujukannya.

"Dalam perpres tentang KPAI, pemecatan tidak hormat itu ada dua. Pertama adalah pidana dan kedua pelanggaran kode etik," kata dia.

Menurut dia, dalam kasus Sitti, pidana tidak memenuhi unsur-unsur karena tidak terbukti, termasuk juga pelanggaran kode etik yang sulit dibuktikan karena kode etiknya tidak ada.

"Akibatnya adalah pemecatan tidak hormat menurut saya, ini suatu kecerobohan karena apa yang sudah disebutkan dewan etik dan rapat pleno apakah ada dalam ranah etika, etiket, atau moralitas publik. Yang dikedepankan surat dewan etik berkali-kali mengatakan tidak ada permintaan maaf, itu di level mana? Etiket atau mana?" kata dia.

Jika begini aturan mainnya, kata dia, maka semua komisioner bisa kena sebab tak ada rujukan dan sangat subyektif.

Baca juga: Sitti Merasa Diadili Berlebihan soal Komentar Hamil di Kolam Renang

Dengan demikian, menurut dia, keppres tersebut harus digugat ke PTUN karena hal tersebut merupakan sebuah diksriminasi terutama komisioner perempuan.

"Kalau tidak ada kode etiknya, jelas semua bisa rentan terhadap tuduhan pelanggaran kode etik. Yang juga membingungkan adalah kesalahan dalam pernyataan sudah minta maaf tapi kenapa tetap dipecat tidak hormat? Alasannya apa?" kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com