JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ravio Patra melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).
“Pada pukul 17.00 tanggal 27 April 2020, Ravio Patra bersama kuasa hukum melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu,” kata anggota tim kuasa hukum, Era Purnama Sari, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Polisi dan Klarifikasi Kedubes Belanda
Dalam dokumen tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ravio pun berharap polisi dapat menemukan dalang yang diduga melakukan peretasan tersebut.
“Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,” kata dia.
Tak hanya kepada polisi, Ravio juga berencana melaporkan dugaan peretasan tersebut kepada operator seluler.
Ravio ditangkap polisi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.
Ravio diamankan atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian.
Namun, Ravio mengaku akun WhatsApp miliknya telah diretas.
Baca juga: Ini Pernyataan Kedubes Belanda soal Penangkapan Ravio Patra Bersama WN Belanda
Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan Ravio berawal dari laporan seseorang. Laporan pelapor terdaftar dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan seorang warga negara Belanda berinisial RS yang sedang bersama Ravio.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Lalu, keduanya dibebaskan dan berstatus sebagai saksi.
Polisi pun mengaku sudah mengirimkan telepon genggam Ravio kepada laboratorium forensik. Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.