Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran atas Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 28/04/2020, 10:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partisipasi publik atas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) sudah seharusnya diwujudkan oleh pemerintah dan DPR, termasuk dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Kekhawatiran minimnya partisipasi publik atas penyusunan RUU ini sejak awal sudah disampaikan serikat buruh, pakar dan akademisi.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investasi dan Penyederhanaan Regulasi

Bahkan, serikat buruh menolak pembahasan RUU yang tengah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut karena tidak dilibatkan dalam penyusunan awal draf.

Di sisi lain, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja justru dinilai membuat waktu pembahasan semakin singkat dan tidak partisipatif seperti yang diharapkan.

Apalagi, sejak awal Presiden Joko Widodo menginginkan RUU Cipta Kerja dapat segera selesai dalam 100 hari.

"Dengan sisa waktu yang sedikit itu, kecil kemungkinan dialog terbuka terutama terkait dengan klaster ketenagakerjaan akan dilakukan dengan serius," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Nur Solikhin ketika dihubungi wartawan, Minggu (27/4/2020).

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya

Menurut Solikhin, sejumlah produk hukum yang dibahas di akhir waktu biasanya dilakukan tergesa-gesa, tidak transparan dan tidak partisipatif.

"Kita bisa bercermin dari pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan dalam sisa waktu periode jabatan pemerintah dan DPR. Proses pembahasan saat itu menunjukkan, bagaimana resistensi legislator terhadap aspirasi dan partisipasi masyarakat," ujar dia.

Kepentingan investor

Hal senada disampaikan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, akademisi, dan pengusaha, Senin (27/4/2020).

Taufik mengingatkan, jangan sampai RUU Cipta Kerja terkesan hanya berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

"Agar RUU ini bisa diterima semua pihak, tidak hanya dipandang untuk kepentingan satu pihak saja yaitu investor atau pengusaha, tapi juga kepentingan seluruh rakyat," kata Taufik.

Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem Harap RUU Cipta Kerja Tak Hanya Untungkan Investor

Taufik mengatakan, pembuatan RUU Cipta Kerja ini harusnya menjadi solusi atas regulasi yang tumpang tindih dan dinilai tidak efisien sehingga menghambat daya saing Indonesia.

Pemerintah dan DPR, lanjut dia, juga harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam RUU tersebut.

"Mulai dari ketentuan tumpang tindih, perizinan dan birokrasi berbelit-belit, tapi di sisi lain bagaimana kita bisa mengakomodasi keinginan untuk memajukan ekonomi ini tetap menjamin hak-hak masyarakat," ujarnya.

Ia mencontohkan, terkait penyederhanaan izin penguasaan lahan yang harus diiringi dengan jaminan kelestarian lingkungan hidup ke depannya.

Begitu pula dengan hak-hak buruh dan pekerja yang tidak boleh diabaikan dalam dunia usaha.

"Misal, ketika ada soal penyederhanaan izin lingkungan hidup, bagaimana komprominya? Perizinan dimudahkan, tetap dengan mengedepankan jaminan lingkungan hidup," tutur dia.

Kehati-hatian dalam pembahasan RUU

Sementara itu, anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan, DPR dan pemerintah harus berhati-hati dalam membahas setiap RUU selama masa pandemi Covid-19.

"Pesan ketua umum PAN memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19 merupakan bencana nasional, maka kita harus hati-hati di dalam setiap rancangan UU yang berpihak pada rakyat banyak," kata Ali dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, akademisi, dan pengusaha, Senin (27/4/2020).

Baca juga: PAN Minta DPR Berhati-hati Bahas RUU Selama Pandemi Covid-19

Menurut Ali, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan dengan persiapan yang matang mengingat ada 79 undang-undang dan 1.228 pasal yang akan dibedah oleh pemerintah dan DPR.

Ia juga menyatakan sepakat dengan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, menurut kami RUU ini sangat penting untuk dimatangkan lebih mendalami subtansinya, sehingga ketika terjadi pembuatan UU, maka dapat berlaku secara utuh," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com