Ia mencontohkan, terkait penyederhanaan izin penguasaan lahan yang harus diiringi dengan jaminan kelestarian lingkungan hidup ke depannya.
Begitu pula dengan hak-hak buruh dan pekerja yang tidak boleh diabaikan dalam dunia usaha.
"Misal, ketika ada soal penyederhanaan izin lingkungan hidup, bagaimana komprominya? Perizinan dimudahkan, tetap dengan mengedepankan jaminan lingkungan hidup," tutur dia.
Kehati-hatian dalam pembahasan RUU
Sementara itu, anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong mengatakan, DPR dan pemerintah harus berhati-hati dalam membahas setiap RUU selama masa pandemi Covid-19.
"Pesan ketua umum PAN memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19 merupakan bencana nasional, maka kita harus hati-hati di dalam setiap rancangan UU yang berpihak pada rakyat banyak," kata Ali dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar, akademisi, dan pengusaha, Senin (27/4/2020).
Baca juga: PAN Minta DPR Berhati-hati Bahas RUU Selama Pandemi Covid-19
Menurut Ali, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan dengan persiapan yang matang mengingat ada 79 undang-undang dan 1.228 pasal yang akan dibedah oleh pemerintah dan DPR.
Ia juga menyatakan sepakat dengan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, menurut kami RUU ini sangat penting untuk dimatangkan lebih mendalami subtansinya, sehingga ketika terjadi pembuatan UU, maka dapat berlaku secara utuh," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.